Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengelolaan keuangan Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran, dipandang perlu untuk memberikan pedoman dasar tata kelola keuangan Desa yang taat pada peraturan perundang-undangan guna memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, perlu diatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan Desa melalui Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; PMK Nomor 93/PMK.07/2015; Perda Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: hak desa untuk melakukan pungutan Desa; hak desa untuk melakukan pinjaman; kewajiban desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan; kewajiban desa membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan desa; pengeluaran desa; pembiayaan desa; kekayaan desa yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada BUM Desa; dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 5 Tahun 1997, UU No 7 Tahun 1997, UU No 6 Tahun 2007, UU No 35 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 38 Tahun 2007, PP No 25 Tahun 2011, PP No 40 Tahun 2013, PP No 74 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif, Pencegahan, Penanggulangan, Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Pendampingan, Advokasi, Penyalahguna, Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Sosial, Satuan Pendidikan, Rumas Kos/Tempat Pemondokan, Asrama, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan, Badan Usaha dan Media Massa; Ketentuan mengenai Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perlindungan Khusus; Penanggulangan; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
Menimbag: a. bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya
sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan
yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana
tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; b.
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala
bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin
meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan yang
berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan
lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu
pengelolaan dan pengendalian yang baik; c.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum
dalam pengelolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya
dan beracun perlu pengaturan pengelolaan dan pengendalian
yang diatur dengan Peraturan Daerah; d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan pengendalian
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat: 1. UUD 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; 8. Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; 10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun
2011;
Materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan dan pengendalian
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk mencegah dan menanggulangi pencemara dan atau kerusakan lingkungan hidup akibat limbah.
memuat antara lain: ketentuan umum; jenis limbah B3; kewenangan pemerintah daerah; pengelolaan dan pengendalian; penanggulangan dan pemulihan; tanggap darurat; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; kerjasama; pembiayaan; sanksi administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan'
jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso selain memberikan pelayanan umum dibidang
penyediaan air bersih kepada masyarakat, juga secara khusus memberikan pelayanan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga diperlukan adanya dukungan tambahan modal guna peningkatan mutu dalam pelayanan dan pengelolaan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di SulawesI;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Kabupaten Poso; dan
7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
b. bahwa agar dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan profesional, efisien dan efektif, transparan, serta bertanggung jawab, perlu pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaraan pemerintahan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan potensi usaha mikro kecil dan menengah sebagai produsen produk lokal unggulan Daerah,
yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian Daerah, maka perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir. Dalam menjamin tercapainya sasaran pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, perlu didukung dengan
upaya fasilitasi peningkatan sarana pemasaran melalui kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal unggulan
Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1995; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012; UU No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.17 Tahun 2013; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.9 Tahun 2014; Permendag No.53/MDAG/PER/12/2008; Permendag No.53/MDAG/PER/8/2012; Permendag No.68/MDAG/PER/10/2012; Permendag No.7/M-DAG/PER/2/2013; Instruksi Presiden No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Pemasaran Produk Lokal, Penggunaan Produk Lokal, Kemitraan, Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kebupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan perlu dilaksanakan pengendalian gratifikasi;bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Balangan, diperlukan upaya Pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi bagi pegawai Pemerintah Kabupaten
Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012;0.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan Dan Tugas;Unit Pengendalian Gratifikasi;Pencegahan Graitifikasi;Jenis Gratifikasi;Tata Cara Pelapoan Gratifikasi;Sanksi Pelanggaran;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PADA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 89 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium Kesehatan Hewan dan Peternakan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU no.35 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009; Perbup No.78 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
Perbup ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman penjelasan.
TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN, PERTAMBANGAN DAN ENERGI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan, perlu diatur tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja jabatan struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi penyuluh kehutanan pada Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi, maka perlu dilakukan penataan dan penyesuaian terhadap tugas pokok, fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sidenreng Rappang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 01);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor:
03 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Nomor 01 Tahun 2010).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2008
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat