Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Tujuan pengaturan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah adalah:
a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
b. memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
c. mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang; dan
d. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Pegawai Aparatur Sipil Negara pada umumnya, dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada khususnya, dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. Pejabat Lain.
Penilaian Kerugian Daerah dilakukan atas dasar pada kenyataan yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan
tetap berlaku.
b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya.
c. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf g UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu jenis Pendapatan Kabupaten; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan dengan Qanun; bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa dan Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah ; Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah,kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kepala Dewan Perawakilan Daerah (DPRD) dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat (enam ) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU no 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 7 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001;PP No 23 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2018;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2012;PP No 2 Tahun 2018;PP No 8 Tahun 2006;PP NO 55 Tahun 2016;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 10 Tahun 2019;Perda No 3 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015 Serie E Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Adminduk
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Adminduk lebih profesional berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan diperlukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Pengaturan terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik di wilayah Kabbupaten Tuban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 6 (enam) Bab dan 19 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ketentuan Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup. Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan, yaitu meliputi biaya dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
Struktur dan besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA adalah sebesar USD 100 per orang/bulan, dan ditetapkan dalam rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat penerbitan SKRD dan dibayar secara tunai.
Insentif bagi pemungut retribusi dapat diberikan atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Apabila wajib retribusi tidak membayar kewajiban, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Penjelasan : 3. hlm
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1965
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2017 saat ini masih dalam proses untuk dievaluasi di Pemerintah Provinsi, sehingga penetapannya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa untuk membiayai pengeluaran daerah dipergunakan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 berdasarkan ketentuan Pasal 105A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006;
Untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, dipergunakan angka tertinggi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar dalam melaksanakan pengeluaran Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 - Penjabaran - Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 - Anggaran Pendapatan dan Belanja DaeRah - Kabupaten Bungo - Tahun Anggaran 2016 - perubahan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa demi kelancaran pelaksanaan penyaluran dan penggunaan dana desa perlu dilakukan Pergeseran Anggaran antar kegiatan mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Sisi Dana Desa di RKUD dalam Pasal 33 ayat (2) Sisa Dana Desa dapat terjadi karena penundaan penyaluran Dana Desa akibat Desa yang tidak memenuhi Penyaluran, ayat (3) Sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan kembali Dalam PBD Tahun berikutnya atau ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai Perubahan Penjabaran APBD, sebagai dasar penyaluran kembali Dana Desa dari RKUD ke RKD.
UU No. 12 Tahun 1956 sebgaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permenkeu No. 247 Tahun 2015; Pergub No. 4 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2015; Perbup No. 33 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan adanya Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Perbup No. 31 Tahun 2015 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Perbup ini.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
16. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 64);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 124).
Struktur APBD yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
6 Hlm, Lamp: I - XIII
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2022
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG PADA SETIAP KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG PADA SETIAP KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa, Bupati Sorong menetapkan Rincian Alokasi Dana Kampung Pada Setiap Kampung di Kabupaten Sorong;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sorong Nomor 21 Tahun 2019;
Peraturan bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Pada Setiap Kampung Tahun Anggaran 2022;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat