PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 554 peraturan dalam 0,007 detik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2015
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi Perindustrian Standar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
  1. Permen ESDM No. 14 Tahun 2010 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Bangunan Gedung Sub Bidang Pengelolaan
  2. Permen ESDM No. 13 Tahun 2010 tentang Penetapan Pemberlakuan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Industri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Mengubah
  1. Permen ESDM No. 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen ESDM No. 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi
Mencabut
  1. Permen ESDM No. 3 Tahun 2010 tentang Alokasi Dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Mengubah
  1. Permen ESDM No. 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Diubah dengan
  1. Permen ESDM No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
  2. Permen ESDM No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
  3. Permen ESDM No. 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
  4. Permen ESDM No. 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
  5. Permen ESDM No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
  6. Permen ESDM No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Mencabut
  1. Permen ESDM No. 34 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
  2. Permen ESDM No. 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen ESDM No. 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Mencabut
  1. Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen ESDM No. 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perindustrian
Status Peraturan
Mengubah
  1. Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013
• Berlaku mulai 11 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen ESDM No. 34 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Diubah dengan
  1. Permen ESDM No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu
Mencabut
  1. Permen ESDM No. 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu
Dicabut sebagian dengan
  1. Permen ESDM No. 27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh PT Perusahaan Listrik Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan