Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA LEBIH MENINGKATKAN KEAMANAN, KETENTRAMAN, DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KHUSUSNYA DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN PEMILIHAN KEPALA DESA, PERLU MENGUBAH PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN MENETAPKAN KEMBALI DALAM PERATURAN BUPATI
PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 18) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 14); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 68)
MENGUBAH 2 (DUA) KETENTUAN DALAM LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 18 TAHUN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 18) SEBAGAIMANA TELA DIUBAH DENGAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 14)
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2000
DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/No.11, Seri D Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003;UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2019
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa, perlu menetapkan daftar Kewenangan Desa; Bahwa untuk kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Kewenangan Desa, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul, 4. Kewenangan Lokal Berskala Desa, 5. Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa, 6. Tata Cara Penetapan Kewenangan Desa, 8. Pembinaan dan Pengawasan, 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/No.11, TLD No.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa Perangkat Desa merupakan
unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa, sehingga perlu diatur
pengisian dan keberadaannya serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65, Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan ketentuan
Peraturan Menteri dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa dan
untuk menjamin kepastian hukum
maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perangkat Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851),
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-UndangNomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah
di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539 ) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru
(Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun
2008 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 29, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Nomor
6);
Mengatur mengenai pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Maka Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019; Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Republik IndonesIa Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019; 7. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 100 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
Mengatur Pedoman Pelaksanaan ADD sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA JAWAL LAUT KECAMATAN JAWAI SELATAN KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetatapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Jawai Laut Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.137 Tahun 2017, Permendagri No.141 tahun 2017, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Luas Wialayah Desa; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Peraturan Bupati ini memiliki 11 halaman dan 4 halaman penjelasan;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDesa
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengetahui efektifitas, tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta daya saing.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 22 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, instrumen evaluasi, tim EPDESKEL, pelaksanaan evaluasi, perlombaan desa dan keluragan, pekan inovasi perkembangan desa dan kelurahan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Terdiri dari 38 halaman dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat