Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2014/NO. , TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 93 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang dilaksanakan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan karakteristik wilayah menuju kemandirian daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
- Peraturan ini menetapkan 7 jenis retribusi jasa umum beserta penjabaran objek, subjek, wajib retribusi, tingkat penggunaan jasa, masa dan prinsip retribusi, untuk masing-masing jenis Retribusi Jasa Umum tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa Retribusi Jasa Umum dipungut di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Peraturan ini mengatur juga tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, perubahan tarif retribusi, pengajuan keberatan atas SKRD, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, serta kadaluarsa penagihan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu bagi pihak yang melaksanakan pemungutan Retribusi, yangmana pemberian insentif tersebut ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini juga menetapkan sanksi adminitratif dan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
- Dengan berlakunya peraturan ini maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 33 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 34 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 35 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 36 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 37 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 41 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 42 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 43 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 44 Tahun 2007 tentang Retribusi Pungutan Hasil Perikanan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 45 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 46 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 47 Tahun 2007 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 48 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan Pengusahaan Perikanan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 49 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemberian Perizinan Bimbingan Pengendalian Di Bidang Kesehatan;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 50 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Restoran;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 51 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatausahaan Perikanan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 52 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatausahaan Perdagangan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 53 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Perfilman dan Penggunaan Sistem Distribusi Antena Parabola (TV Kabel);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 54 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatausahaan Koperasi;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 13 halaman; Lampiran 40 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban APBD yang terdiri dari LRA, Neraca, LAK dan CALK, yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 309 Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD merupakan
dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 tahun
anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2015
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang sebagaimana telah diubah
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 3 dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tanpa Lampiran
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 04 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2014 Nomor 165
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
BahWa Untuk melaksnakn Ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama maka, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini terdiri dari 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat