Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permenpan-rb No. 33 Tahun 2011; Permendagri No. 70 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Permenpan-rb No. 18 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKN No. 12 Tahun 2011; Pergub Prov. Gorontalo No. 60 Tahun 2016; Pergub Prov. Gorontalo No. 63 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, analisis jabatan, analisis beban kerja, kegunaan, kewenangan, monitoring, evaluasi dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat;
bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional;
bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional;
bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28C, dan Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN
STRATEGI PELAYANAN KEPEMUDAAN
4. TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
PEMERINTAH, DAN PEMERINTAH DAERAH
5. PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
6. PENYADARAN
7. PEMBERDAYAAN
8. PENGEMBANGAN
9. KOORDINASI DAN KEMITRAAN
10. PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
11. ORGANISASI KEPEMUDAAN
12. PERAN SERTA MASYARAKAT
13. PENGHARGAAN
14. PENDANAAN
15. KETENTUAN PERALIHAN
16. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2009.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, personalia, dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pemuda Berprestasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda Kabupaten Wonogiri yang mandiri, beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, perlu diberikan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan secara optimal dan
bcrkcsinambungan;
b. bahwa pemuda memiliki peran yang strategis dan potensi yang besar sehingga diperlukan adanya pengembangan
peran dan potensi secara terencana, terarah, tcrpadu, dan berkelanjutan;
c. bahwa pendidikan merupakan salah satu cara untuk menyiapkan sumber daya manusia yang cerdas,
berkualitas, berdaya saing dan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk menghadapi tantangan baik lokal, nasional, dan internasional, maka perlu adanya pemberian penghargaan bagi pemuda berprestasi dalam bentuk uang sebagai bantuan biaya pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf .b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pemuda Berprestasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nornor 9 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun
2021
Peraturan ini mengatur tentang sebuah bentuk apresiasi kepada Pemuda Berprestasi dalam bentuk uang sebagai
bantuan biaya pendidikan mahasiswa yang berhasil mencapai prestasi tinggi, baik kurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler, sesuai dengan kriteria yang ditentukan, serta memiliki kepribadian yang baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
66 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keolahragaan di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Keolahragaan, pemberian penghargaan keolahragaan bagi atlet yang berprestasi dan pelatihnya memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan prestasi keolahragaan; bahwa agar pemberian penghargaan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun pedoman dalam pemberian penghargaan keolahragaan bagi atlet yang berprestasi dan pelatihnya di Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keolahragaan di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pmerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 40 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penerima penghargaan keolahragaan, persyaratan dan penominasian penerima penghargaan, bentuk penghargaan dan mekanismepenyaluran penghargaan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 42 Tahun 2018
a.bahwa program kepemudaan merupakan uapaya menumbuhkan.!- patriotisme, kemandirian, tanggung jawab dan pencitraan jati diri pemuda Indonesia dalam pencapaian pembangunan nasional serta dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, memerlukan upaya pemberdayaan pemuda dalam dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Kepemudaan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lambaran Negara Renublilk Indonesia Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679
4.udang-undang nonor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 293, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda;
7. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 0806 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Kesadaran Bela Negara3; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11).
8. Peraturan daerah kabupaten gowa nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (lembaran daerah kabupaten gowa tahun 2016 nomor 11)
1. KETENTUAN UMUM
2. PERAN, TANGGUNG JAWAB , DAN HAK PEMUDA
3. PERLINDUNGAN PEMUDA
4. PELAYANAN KEPEMUDAAN
5. KORDINASI DAN KEMITRAAN KEPEMUDAAN
6.PRASANA DA SARANA KEPEMUDAAN
7.ORGANISASI KEPEMUDAAN
8.PERAN SERTA MASYARAKAT
9.PEMBERIAN PENGHARGAAN
10.PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberdayaan Karang Taruna
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan
Menteri Sosial Repubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pemberdayaan Karang Taruna, meningkatkan
pemberdayaan karang taruna di Provinsi Sumatera Utara serta
dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, perlu diatur
dalam Peraturan Gubernur.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara, 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 4. undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial, 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, 7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan, 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Negara, 9. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2O13 tentang Pemberdayaan Karang Taruna, 10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, 11. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Kelembagaan Karang Taruna, Pemberdayaan Karang Taruna, Pengelolaan Sumber Daya, Kewenangan, Koordinasi, Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
20 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 42 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 5Tahun 2007 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Karanganyar,
maka perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang: Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2007;
Peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten karanganyar nomor 5 tahun 2007 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2007.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 43, LN.2022/No.75, jdih.setneg.go.id : 23 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pembangunan kepemudaan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sehingga diperlukan sinergi dan koordinasi lintas sektor dan Perpres 66 Tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan kepemudaan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2009.
Perpres ini mengatur mengenai koordinasi lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang ditujukan untuk meningkatkan: 1) efektivitas pelayanan kepemudaan; 2) sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan kepemudaan; dan 3) kajian penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. Bentuk Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan tersebut meliputi: 1) program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda; 2) kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda; dan 3) kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Pendanaan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan bersumber dari: APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2017.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan dibentuk tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat