Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 41 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek Pajak dan Subjek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak
Bab IV Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian
Bab V Jatuh Tempo
Bab VI Tata Cara Penetapan, Penerbitan dan Penyampaian SPPT
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Mutasi Objek Pajak dan Subjek Pajak PBB-P2
Bab IX Tata Cara Pembetulan SPPT/SPTD PBB-P2
Bab X Tata Cara Pembatalan SPPT/SKPD/SPTD PBB-P2
Bab XI Tata Cara Penerbitan Salinan SPPT/SKPD/STPD PBB-P2
Bab XII Tata Cara Keberatan atas Ketetapan PBB-P2
Bab XIII Tata Cara Pengurangan Ketetapan PBB-P2
Bab XIV Tata Cara Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda PBB P2
Bab XV Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB P2
Bab XII Tata Cara Penghapusan Piutang PBB-P2 dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Bab XVI Tata Cara Penundaan Pembayaran PBB P2
Bab XVII aplikasi dan Perangkat Keras Pendukung Pemungutan Pajak PBB
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 41 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Purbalingga
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 110 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
bahwa
untuk melaksanakan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 11 Tahun
2021 tentang
Badan
Usaha Milik
Desa, maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang Badan
Usaha Milik Desa/Badan
Usaha
Milik Desa
Bersama
Certainly! Here's the text with improved spacing:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 723, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2521);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM PNPM-MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1221);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 11);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB
II
PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA BAB III
ANGGARAN
DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB IV
ORGANISASI
DAN
PEGAWAI BUM DESA/BUM
DESA BERSAMA BAB V
RENCANA
PROGRAM KERJA BAB VI
KEPEMILIKAN,
MODAL, ASET,
DAN PINJAMAN
BUM DESA/BUM
DESA
BERSAMA BAB VII
UNIT USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA BAB
VIII
PENGADAAN
BARANG DAN/ATAU
JASA BAB IX
KERJA
SAMA BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB
XI
PEMBAGIAN
HASIL
USAHA BAB XII
KERUGIAN BAB XIII
PENGHENTIAN KEGIATAN
USAHA
BUM DESA/BUM
DESA BERSAMA BAB XIV
PERPAJAKAN
DAN RETRIBUSI BAB
XV
PENDATAAN, PEMERINGKATAN,
PEMBINAAN,
DAN PENGEMBANGAN BUM
DESA/BUM
DESA BERSAMA BAB
XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII
KETENTUAN
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Peraturan
Bupati Konawe
Selatan
Nomor
8
Tahun 2017 tentang
Pedoman
Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan
dan
Pembubaran
Badan Usaha
Milik
Desa
(Berita
Darrah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor
8)
43 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 110 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 No. 110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Gunuang Bungkuak Lumpo Kecamatan Iv Jurai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Gunung Bungkuak Lumpo Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Gunung Bungkuak Lumpo di Kecamatan IV Jurai. bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Pessel No. 53 Tahun 2011, Perda Kab. Pessel No. 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Gunung Bungkuak Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai
b. Sebelah Timur : Nagari Ampuan Lumpo Kecamatan IV Jurai
c. Sebelah Selatan : Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai
d. Sebelah Barat : Nagari Gurun Panjang Selatan Kecamatan Bayang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 110 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD Tahun 2022 No.110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Belendung Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Belendung Kecamatan Purwadidi Kabupaten Sumedang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, luas wilayah, penetapan dan penegasan batas desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD Tahun 2022 No.109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 45 Tahun 2016; PP No. 1 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, luas wilayah, penetapan dan penegasan batas desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 No. 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Bukik Kaciak Lumpo di Kecamatan IV Jurai. bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Pessel No. 52 Tahun 2011, Perda Kab. Pessel No. 2 Tahun 2016
Batas Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Sungai Sariak Lumpo dan Sungai Gayo Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebalah Timur : Nagari Balai Sinayan Lumpo dan Nagari Ampuan Lumpo Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Gunung Bungkuak Lumpo Kecamatan IV Jurai dan Nagari Gurun Panjang selatan Kecamatan Bayang.
d. Sebelah Barat : Nagari Gurun Panjang Utara Kecamatan Bayang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa dan Sub Kegiatan Pembentukan Badan Usaha Milik Petani pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa dan Sub
Kegiatan Pembentukan Badan U saha Milik Petani
melalui Perubahan Anggaran Belanja Daerah dapat
terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat
dicukupi dengan dana Uang Persediaan pada Dinas
Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang
Tahun 2022, perlu ditetapkan penggunaan dana
Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di
Kecamatan dan Desa dan Sub Kegiatan Pembentukan
Badan U saha Milik Petani pada Dinas Pertanian,
Perikanan dan Pangan Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Sub Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di
Kecamatan dan Desa dan Sub Kegiatan Pembentukan
Badan Usaha Milik Petani pada Dinas Pertanian,
Perikanan dan Pangan Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa dan Sub Kegiatan Pembentukan Badan Usaha Milik Petani pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 108 Tahun 2022
BATAS - DESA - PRAPATAN - KECAMATAN - PURWADADI - KABUPATEN - SUBANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD Tahun 2020 No.108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Prapatan Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Prapatan Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, luas wilayah, penetapan dan penegasan batas desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 108 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 No. 108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Sungai Sariak Lumpo Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Sungai Sariak Lumpo Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Sungai Sariak Lumpo di Kecamatan IV Jurai. Untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Pessel No. 51 Tahun 2011, Perda Kab. Pessel No. 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Sungai Sariak Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Koto Barapak dan Nagari Kapelgam Koto Berapak Kecamatan Bayang.
b. Sebelah Timur : Nagari Sungai Gayo Lumpo Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Gurun Panjang Utara Kecamatan Bayang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 108 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD Tahun 2022 Nomor 108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Cibeber Kecamatan Cibeber
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Cibeber Kecamatan Cibeber.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial No. 15 Tahun 2019; Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2014.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Batas Desa Bab III Ketentuan Lain-Lain Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat