Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Negara/Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, setiap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain yang
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik
langsung maupun tidak langsung yang merugikan
keuangan negara/ daerah diwajibkan mengganti kerugian
dimaksud;
Bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang
terjadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi di Kabupaten Toraja Utara serta untuk
menegakkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai negeri
bukan bendaharawan, Pejabat Negara/ Daerah dan atau
Pihak Ketiga yang kedudukannya selaku
penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam
melaksanakan tugas, maka setiap kasus kerugian daerah
perlu segera diselesaikan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Mengatur mengenai Tuntutan ganti rugi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 02 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap .: Desa Di Kabupaten Enrekang belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana
Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran
2018, sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
-. .�.
l .: -2-
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1970);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
e .:
1.·
Menetapkan
-3-
2017 Nomor 1884);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republiklndonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017
Nomor 11);
11. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018 Nomor
05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018 Nomor 05);
12. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
21);
pasal 1
pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 10 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Penerima Siswa Miskin Dan Tunjangan Guru Yang Telah Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Di Sekolah Menengah Pertama Swasta Dan Madrasah Tsanawiyah Swasta Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Thn 2011/No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang semula
direncanakan akan dibiayai dari dana cadangan pada
perkembangannya sudah mendapatkan sumber
pendanaan baik yang berasal dari pemerintah yang lebih
atas maupun melalui kerjasama investasi;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Dana Cadangan, dipandang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Dana Cadangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya menambah dan menghasilkan sumber pendapatan daerah melalui partisipasi masyarakat dengan penerimaan sumbangan pihak ketiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini membahas mengenai penerimaan sumbangan kepada pihak ketiga beserta dengan ketentuan pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Melawi Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dalam dilaksanakan secara lebih tertib, efisien,ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.16 Tahun 2010, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati melawi nomor 30 tahun 2016 tentang perjalanan dinas atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten melawi tahun anggaran 2017 dalam 2 pasal;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Lampiran 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana desa serta peningkatan kesejahteraan aparatur dan masyarakat Desa, Pemerintah mengalokasikan dana 1 milyar perdesa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembanguan Desa 1 Milyar di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indoensia Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembanguan Desa 1 Milyar di Kabupaten Tanah Bumbu, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Anggaran pembangunan desa 1 (satu) milyar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pos anggaran Dana Perimbangan Keuangan Desa dan Dana Bantuan Keuangan Desa dan Dana Transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Menambah ayat (3) pada pasal 3 yang berbunyi bahwa untuk belanja pemerintahan desa serta adanya perubahanperubahan regulasi /APBN cukup diatur dengan peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat