Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
ten tang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kata, telah diundangkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a bertentangan clan tidak sesuai
dengan Undang-Undang dimaksud oleh karena itu perlu
dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan dinamis, kepastian berusaha dan perlindungan terhadap kegiatan usaha secara tertib, transparan, jujur dan benar, khususnya di Wilayah Kabupaten Belitung.
UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran Perusahaan, Kewenangan, Tugas, Tanggung Jawab, dan Pelaporan, Tata Cara Pendaftaran Perusahaan, Pelayanan Informasi Perusahaan, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retbusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pelaksanaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2008.
18 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa se Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No.22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Perpres No.137 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan RI No.49/ PMK.07/2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai rincian dana desa berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula, prioritas dana desa, dan pengelolaan keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.5 Tahun 2015.
6 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2009
Pergub No. 1 Tahun 2008 tentang Penetapan PT.Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Umum Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2009/NO.1 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan PT.Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Umum Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan ABPD TA 2009, maka perlu menunjuk/menetapkan Kantor Pusat PT. Bank Sumsel, Kantor-kantor Cabang dan Cabang-cabang Pembantunya sebagai Pemegang Kas Umum Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2000; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Bank Sumsel sebagai Pemegang KUD, tugas, kewajiban dan tanggung jawab Bank mengenai lalu lintas pembayaran dan pengurusan uang daerah, surat perinth pencairan dana, penyetoran, pemindahbukuan saldo uang-uang daerah yang dicatat pada rekening giro, giro dinas dan cek pos serta pembukuan pada Buku Kas daerah B-IX, cara-cara pembukuan penerimaan dan pengeliaran uang-uang daerah, surat-surat pertanggungjawaban pengurusan uang-uang daerah, pemeriksaaan surat-surat pertanggungjawaban, penggugatan pertanggungjawaban, saldo kas daerah, pengawasan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2009.
Mencabut Pergub No. 1 Tahun 2008 tentang Penetapan PT.Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Umum Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2008
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional (BOP) DPRD KAbupaten Kuningan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Daerah perlu menyiapkan acuan yang
akan dipedomani dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamuju Tengah;
b. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamuju Tengah, perlu menetapkan peraturan daerah berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakir dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan membentuk Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju
Tengah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;
Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. menyusun Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
b. mengajukan Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. menetapkan Perda tentang APBD, Rancanga Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
135 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan kampung, pelaksanaan pembangunan kampung, pembinaan kemasyarakatan kampung dan pemberdayaan masyarakat kampung serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak,berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Kampung
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pengunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Maksud diberikannya Dana Desa adalah untuk membiayai program pemerintah Kampung dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, Pelaksanaan Pembangunan Kampung, Pembinaan Kemasyarakatan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dan Dana Pendidikan Lainnya Di Sekolah Lingkup Kota Baubau Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi Warga Negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri didalam masyarakat dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama/Sekolah, Menengah Pertama Luar Biasa Negeri/Swasta;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Lainnya Di Sekolah Ligkup Kota Baubau Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2014 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); 13.. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) ;
PEDOMAN P E L A K S A N A A N ANGGARAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DAN DANA PENDIDIKAN LAINNYA DI SEKOLAH LINGKUP KOTA BAUBAU TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat