KesehatanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Permenkes No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi
Mencabut
Permenkes Nomor 918/MENKES/PER/X/1993 tentang Pedagang Besar Farmasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/SK/IX/2002
Kepmenkes Nomor 287/MENKES/SK/XI/1976 tentang Ketentuan Pengimporan, Penyimpanan, dan Penyaluran Bahan Baku
Kepmenkes Nomor 00049/A/SK/I/1989 tentang Penyaluran Obat Kontrasepsi Lingkaran Biru Sediaan Pil Untuk Sarana Pelayanan Kesehatan Praktek Bidan dan Praktek Dokter
Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.2.01571 tentang Penyaluran Obat/Alat Kontrasepsi
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-6/MBU/09/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 341)
ROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/04/2021, BN 2021/NO. 438; PERATURAN.GO.ID: 20 HLM
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tujuan pendirian Badan
Usaha Milik Negara guna turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, dan pembinaan masyarakat sekitar
Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan program
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, dan pembinaan masyarakat sekitar
Badan Usaha Milik Negara yang berorientasi pada
pencapaian tujuan berkelanjutan yang lebih terintegrasi,
terarah dan terukur dampaknya, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015
tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015
tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
Mengatur tentang ketentuan umum;Program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara;Pengelolaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN; Komite tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN; Kinerja program tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN;ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program
Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program
Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 341),
20 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 Tahun 2021
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-4/MBU/03/2021, BN 2021/NO. 251; PERATURAN.GO.ID: 68 HLM
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37
Peraturan Presiders Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah di bidang badan usaha milik negara,
perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara mengenai organisasi dan tata kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa susunan organisasi dan tata kerja Kementerian
Badan Usaha Milik Negara telah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi melalui Surat Nomor B/59.M.KT.01/2021
tanggal 28 Januari 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi; organisasi; Wakil Menteri I; Wakil Menteri II; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan; Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi; Deputi bidang keuangan dan manajemen risiko; Inspektorat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/MBU/ 03/ 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340)
66 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-03/MBU/2012 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/06/2020, BN.2020/No.710, jdih.bumn.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan proses pengusulan calon anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris anak perusahaan
Badan Usaha Milik Negara yang lebih akuntabel dan dapat
dipertanggungjawabkan untuk memenuhi kebutuhan
terhadap adanya manajemen talenta anak perusahaan Badan
Usaha Milik Negara, serta memperhatikan praktik yang
berkembang saat ini dalam proses pengelolaan perusahaan
sesuai dengan sektor usaha Badan Usaha Milik Negara, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-03 /MBU/ 2012 tentang
Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan
Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan
Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah dan ditarnbahkan 1
(satu) angka yakni angka 11;Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf e Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah,; Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang
Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan
Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
21 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012
Permen BUMN No. PER-04/MBU/06/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/2006
PEDOMAN PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2012
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/2012, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa agar Anak Perusahaan BUMN berkinerja baik, pengurusan dan
pengawasannya harus dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi
dalam melaksanakan tugasnya;
b. bahwa untuk memperoleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi, guna
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan
suatu mekanisme pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Anak Perusahaan BUMN yang akuntabel dan dapat dipertanggungj awabkan;
c. bahwa mekanisme sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-03/MBU/2006, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan dan praktek pengurusan dan pengawasan Anak
Perusahaan BUMN, sehingga Peraturan tersebut perlu ditinj au kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman
Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
Mengatur tentang defiinisi; Prinsip dasar; Persyaratan; Prosedur pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan; Formulasi Penilaian; Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012.
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2006
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2020
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PERUBAHAN - PERLAKUAN KHUSUS - PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT - COVID-19
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 8, BN.2020/NO.458, ekon.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Pemerintah telah meningkatkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi bencana nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Sesuai dengan arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 29 april 2020 tentang lanjutan Pembahasan Program Mitigasi dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu diatur kembali perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 37 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 64); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 94); Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (BN Tahun 2020 No. 373) ;
mengubah sebagian ketentuan yang diatur mengenai:
a. Kriteria Penerima KUR dan Calon Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
b. Ketentuan Khusus KUR bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
-
11 HLM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 6 Tahun 2020
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PERLAKUAN KHUSUS - PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT - COVID-19
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 6, BN.2020/NO.373, ekon.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Pemerintah telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk memberikan stimulus kebijakan bagi penerima Kredit Usaha Rakyat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diatur perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203): Perpres RI No. 37 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 64).
ketentuan yang diatur mengenai:
a. Kriteria Penerima KUR dan Calon Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
b. Ketentuan Khusus KUR bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
c. Penjaminan atas KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
d. Pelaporan Pelaksanaan Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
-
-
29 HLM, Lampiran halaman 13 - 29.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2019
Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Permenko Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 15, BN.2017/No.1857, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat