Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman tata cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2008 dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan;
3. Besarnya Bantuan Keuangan;
4. Tata Cara Pengajuan Bantuan;
5. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik;
6. Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
7. Penggunaan Bantuan Keuangan;
8. Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Pontianak Nomor 11 Tahun 2002.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 1 Tahun 1984, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Kepmendagri No. 50 Tahun 1999, Perda Kotamadya Tingkat II No. 23 Tahun 1997, Perwali No. 2 Tahun 2005, Perwali No. 7 Tahun 2005, Perwali No. 32 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman, 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 19 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 47 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir di Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dewan Pengawas, Direksi, Satuan Pengawasan Internal Bagian dan Cabang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Perusahaan Daerah
Air Minum ntan Banjar secara berdaya guna dan berhasil
guna dipandang perlu untuk menata dan menyempurnakan
kembali uraian tugas pengelola Perusahaan Daerah Air
Minum Intan Banjar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten
/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
tentang Kepengurusan Dewan Usaha Milik Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2006
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2006 Nomor 01 Seri D Nomor Seri 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar 04 Tahun 2008 tentang
Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2010
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok, Direksi, Dewan
Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Intan Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 08);
uraian tugas dewan pengawas, direksi, satuan pengawasan internal bagian dan cabang pada perusahaan air minum intan banjar, dengan sistematika:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ORGANISASI
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Banjar
Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Badan Pengawas, Direksi, Bagian,
dan Cabang pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar dicabut
perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bone bolango tahun anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2013/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.27 Tahun 2009; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2012; Perda Kab Bone Bolango No.12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat