PERJALANAN DINAS DALAM KABUPATEN SINJAI, ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI DAN LUAR PROVINSI BAGI BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINJAI, PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA PEGAWAI KONTRAK/PEGAWAI TIDAK TETAP LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2014/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM KABUPATEN SINJAI,ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI DAN LUAR PROVINSI BAGI BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINJAI, PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA PEGAWAI KONTRAK/PEGAWAI TIDAK TETAP LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Bupati Sinjai Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten Sinjai, Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Luar Provinsi Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Kontrak/Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai, dipandang perlu untuk ditinjau kembali, disesuaikan dan dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sinjai tentang Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten Sinjai, Antar Kabupaten/Kota,
Dalam Provinsi Dan Luar Provinsi Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Kontrak/Pegawai Tidak Tetap
Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Apatatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5574);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416 ) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2012 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 680);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 344);
18. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 5);
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
3. PRINSIP PERJALANAN DINAS
4. JENIS PERJALANAN DINAS
5. PELAKSANA SPPD
6. PEJABAT YANG BERWENANG MENERBITKAN SURAT TUGAS DAN SPPD
7. JUMLAH HARI PERJALANAN DINAS
8. BIAYA PERJALANAN DINAS
9. PERTANGGUNG JAWABAN
10. KETENTUAN SANKSI
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2013
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi
Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat
(1), Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administratif dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan Perclesaan dan Perkotaan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 5 rahun 2002; undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008; Perahrran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10
Tahun 2012
Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi
Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 40 Tahun 2014
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 40 Tahun 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
khususnya Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Kabupaten Batang, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Kabupaten Batang;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan . Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012;
Peraturan bupati ini mengatur tentang standar operasional
Prosedur pelayanan perijinan pada badan
Penanaman modal dan perijinan terpadu
Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/No. 40 Seri A Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rnemberikan landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34 Tahun 2014; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan tun tu tan kebutuhan, diperlukan pergeseran anggaran Belanja Pegawai dalam kelompok Belanja Tidak Langsung serta penyesuaian pendapatan dan belanja pada Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo selaku Badan Layanan Umum Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya melampaui ambang batas fleksibilitas, sehingga sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk membiayai belanja keperluan mendesak, yang selanjutnya dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014; bahwa agar pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk rnernbiayai belanja keperluan rnendesak dapat dicanturnkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014, maka Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Bupati tersebut pada huruf a, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1, perubahan Lampiran I dan perubahan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun 2014 diubah.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 39 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, LD.2014/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dewan Pengawas, Direksi, Satuan Pengawas Internal, Bagian dan Cabang PDAM Intan Banjar Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa PDAM Intan Banjar Kabupaten Banjar bertanggungjawabterhadap pendistribusian air minum kepada pelanggan dan masyarakat Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru dan sekitarnya melalui sistem jaringan perpipaandan/ atau bukan jaringan perpipaan;bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Perusahaan DaerahAir MinumIntan Banjar secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu untuk menata dan menyempurnakankembali uraian tugas pengelola Perusahaan Daerah Air
Minum Intan Banjar;bahwa semakin meningkatnya permintaan kebutuhan masyarakat tentang pelayanan air minum dan luasnya wilayah pelayanan yang harus dilayani sehingga PDAMdituntut untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dancepat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1981;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2010;Peraturan Bupati Banjar Nomor 03 Tahun 2005;Peraturan Bupati Banjar Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Dewan Pengawas, Direksi, Satuan Pengawas Internal, Bagian dan Cabang PDAM Intan Banjar Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Susunan Organisasi;Uraian Tugas;Jabatan Fungsional;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
90 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat