Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 22005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 177 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Inspektorat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian kebutuhan formasi jabatan fungsional berdasarkan evaluasi serta penataan tugas dan fungsi pada Inspektorat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 177 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Inspektorat
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 stdd Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 stdd Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 177 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 177 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Inspektorat, yaitu Pasal 4 dan 5 mengenai Jenjang jabatan fungsional auditor, Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3), Pengangkatan dan Pemberhentian dari Jabatan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 177 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Inspektorat
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 8, BN 2021/ NO 145 ; PERATURAN.GO.ID; 70 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS JABATAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, dan Pasal 164 Peraturan
Daerah kabupaten lampung Selatan Nomor 06 Tahun
2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat daerah Kabupaten Lampung SeIatan
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23
Tahun 2012, perlu disusun Rincian Tugas Jabatan
masing-masing Perangkat Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas
Jabatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Lampung Selatan ;
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956,
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah TingkaL ll termasuk Kota Praja
dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Kabupaten Lampung
Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nmor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 06 ) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupalen Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23 );
Dalam peraturan Bupati ini mengatur ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan dan di putuskan bersama mencakup tentang Ketentuan Umum, Susunan dan Struktur Organisasi, Rincian Tugas Jabatan, di sertai dengan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
20 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Paser adalah dengan
ditetapkannya indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran
keberhasilan suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah
dicapai;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007
tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan
Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan
Kerja Perangkat Daerah serta unit kerja mandiri yang ada di
bawahnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser
tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten
Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1953) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republk Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia
Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman,
Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indoensia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndoensiaTahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun
2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392)
Peraturan Bupati Paser Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
5 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPendidikanPangan, Pertanian dan PeternakanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 8, BN.2016/NO.1030,PERMENPAN.GO.ID ; 6 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Dan Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 8, BN 2013/ATRBPN 4 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Lembaga Pendidikan Tinggi Penyelenggaraan Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2013.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Bidang Perpustakaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kamus kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan disusun dan ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 9 Tahun 2014; Peraturan PANRB No. 38 Tahun 2017; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan. Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan digunakan sebagai salah satu acuan dalam menyusun standar Kompetensi jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Perpustakaan Nasional melakukan evaluasi terhadap Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Perpustakaan Nasional dapat menyusun dan menetapkan perubahan atas Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Lampiran File; 26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat