Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran keuangan daerah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan agar dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Penganggaran Keuangan Daerah Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembar-an Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2011 - 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor l);
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Sistem dan Prosedur Penganggaran Keuangan Daerah
b. Bagan Akun Standar (Uraian Kode Rekening)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direksi Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar perlu ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar;
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, maka perlu untuk mengatur susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi dan tata kerja Perusahaan Daerah Bauntung Batuah Kabupaten Banjar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direksi Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI BENTUK PAGAR KANTOR DAN RUMAH DINAS
DI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa pelestarian seni dan budaya merupakan kewajiban dan tanggungjawab bersama pemerintah dan masyarakat;
b. bahwa untuk melakukan pelestarian sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Sampang membentuk ciri khas khususnya bentuk pagar kantor dan rumah dinas milik pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Standarisasi Bentuk Pagar Kantor dan Rumah Dinas di Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Bupati Sampang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Perijinan di lingkungan Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang;
Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan ciri khas kota Sampang; Standarisasi bentuk pagar kantor dan rumah dinas milik pemerintah daerah mempunyai tujuan: a. untuk melestarikan seni dan budaya daerah;
b. mengembangkan nilai seni yang ada di masyarakat dengan memiliki estetika dan fungsi; Standarisasi Ukuran Pagar (Kantor dan Rumah Dinas) di Kabupaten Sampang disesuaikan dengan Luas lahan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rneningkatkan derajat kesehatan masyarakat telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional, sebagai upaya rnernberikan
perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 28 Tahun 2014 rnaka pengelolaan dan pemanfaatan dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pernerintah Daerah dapat dimanfaatkan kernbali oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pernerintah Daerah yang pengaturannya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong;
. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat