Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara
ABSTRAK:
Dalam berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 36 Tahun 1999, UU No 40 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2002, UU No 6 Tahun 2007, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 11 Tahun 2005, PP No 12 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Pegawai Negeri Sipil, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Programa, Siaran, Siaran Loka, Klasifikasi Acara Siaran, Penyiaran, dan Komisi Penyiaran Indonesia; Ketentuan mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi; Tata Kerja; Kekayaan dan Pembiayaan; Teknis Penyiaran; Peran Serta Masyarakat; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Perailhan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
Dalam Perda ini Ketentuan Penutup menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dalam Perda ini Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Kayong Utara belum terbentuk, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika selaku penanggungjawab Radio Kayong Utara melaksanakan pengelolaan LPPL Radio Kayong Utara
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Masyarakat Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia seutuhnya masyarakat kabupaten sambas, maka perlu dilakukan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemberian kesempatan bagi warga masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi guna meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan berdasarkan prestasi, bakat dan kemampuan yang dimilikinya.;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.4 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pemberian Bantuan Pendidikan; Monitoring dan evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 4 halaman lampiran;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 12 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenko Perekonomian No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen - dokumen pendukungnya keada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; baha Ranperda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD No 910/3839, No 910/6439 pada tanggal 15 Oktober 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang APBD TA 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2016 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Badan Usaha Milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah, bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi; bahwa dalam rangka membantu proses pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Morowali Utara serta mendorong kemitraan masyarakat dalam mensukseskan pembangunan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pendirian; tempat dan kedudukan; maksud dan tujuan; jenis dan bidang usaha; mitra kerja; modal dan saham; pemegang saham; organ BUMD; tanggung jawab ganti rugi; rencana kerja dan anggaran BUMD; Laporan Kinerja BUMD; penetapan laba bersih; perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
14 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia
Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Maksdu dan Tujuan Pemberian Bantuan Keuangan (Pemberian Bantuan Keuangan dimaksudkan untuk: a. sinkronisasi program antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintahan Desa dalam batas kewenangan Desa;
b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam percepatan pembangunan perdesaan; dan
c. meningkatkan kemampuan pembiayaan Desa. (2) Tujuan pemberian Bantuan Keuangan adalah:
a. mendorong tersedianya infrastruktur dasar di Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
b. mengurangi kesenjangan infrastruktur antar Desa karena perbedaan potensi lokal Desa;
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui partisipasi masyarakat dan peran aktif Pemerintahan Desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan; d. memperluas kesempatan kerja dan kesempatan
e. berusaha di perdesaan; dan meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan pembangunan); Sumber Dana dan Jenis Kegiatan yang Didanai; Tata Cara Pengalokasian Bantuan Keuangan; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 AYAT (4) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa
UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2009, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2015, dan Perbup Kab Kayong Utara No. 2 Tahun 2015
Pasal 1 ayat (1) Alokasi dana desa TA 2015 ditetapkan sebesar Rp44.336.038.600,00, ayat (2) Rincian pengalokasian ADD untuk setiap desa adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Perbup ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini; Pasal 2 ayat (1) ADD TA 2015 merupakan bagian dari pendapatan desa yang dianggarkan dalam APBDesa TA 2015 dan atau APBDesa Perubahan TA 2015, (2) ADD TA 2015 disediakan untuk desa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran padaDinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah Kab Kayong Utara TA 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat