Tata Cara - Pelaporan Operasional - Stasiun Klimatologi - Stasiun Pemantau - Atmosfer Global
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, Jdih.bmkg.go.id; 6 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemantauan yang efektif dan efisien diperlukan sistem pelaporan sebagai salah satu bentuk inovasi.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2016; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Perka BMKG Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global yang terdiri atas kewajiban pelapor, bentuk laporan, isi laporan, dan portal laporan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Informasi Geospasial - Tematik Pertanahan dan Ruang
2023
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 1, BN 2023 (93): 24 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang
ABSTRAK:
Untuk menjamin terwujudnya pengelolaan sistem informasi dalam layanan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang multiguna yang didukung oleh informasi geospasial yang benar, tepat, aman, terintegrasi, mudah diakses, tepat, aman, terintegrasi, mudah diakses atau dibagipakaikan secara umum serta dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan, diperlukan pedoman mengenai penyelenggaraan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2011; Perpres Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 9 Tahun 2016; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Pertanahan dan Ruang yang merupakan informasi geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema pertanahan dan ruang yang dibuat mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD). Penyelenggaraan IGT pertanahan dan ruang meliputi kegiatan: pengumpulan; pengolahan; penyimpanan dan pengamanan; penyebarluasan; dan penggunaan. Pendanaan penyelenggaraan IGT pertanahan dan ruang di lingkungan Kementerian ATR/BPN bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yag sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 6, BN 2023 (801) : 33 hlm.; jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 27, dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah PP Nomor 2 Tahun 2021; Perpres Nomor 128 Tahun 2022; dan Peraturan BIG Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Nama Rupabumi harus mengacu pada Peraturan Badan ini yang mencakup Nama Rupabumi di wilayah darat, pantai, dan laut. Nama Rupabumi harus memuat Elemen Generik dan Elemen Spesifik. Kaidah Nama Rupabumi terdiri atas: a. Kaidah Penulisan Nama Rupabumi; dan b. Kaidah Spasial.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Lampiran file: 67 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2023
PENGELOLAAN INFORMASI GEOSPASIAL - TEMATIK ANTAR PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL
2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 1, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan informasi geospasial tematik.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 9 Tahun 2016; Perpres No. 128 Tahun 2022; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial
Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2022
PENCABUTAN PERATURAN - BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PEMETAAN LAHAN GAMBUT SKALA 1:50.000
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 13, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1: 50.000
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemetaan lahan gambut pada skala 1:50.000, perlu dilakukan pencabutan terhadap
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun
2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala
1:50.000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 5, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 2, BN.2022/No.658, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Peta Rencana Tata Ruang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 14, BN.2021/No.576, peraturan.go.id: 33 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat