PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1953

Menemukan 246 peraturan dalam 0,007 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1953
Perubahan "Jachtverordening Java En Madura 1940" (Staatsblad 1940 Nr 247)

Kebijakan Pemerintah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 22 Tahun 1953 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 28 Tahun 1953 ) dan Penetapan Pengubahan "Jachtverordening Java En Madoera 1940" (Staatsblad 1940 Nr. 247)
Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1953
Akibat-Akibat dari pada Undang-Undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1953
Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 21 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan
  2. PP No. 22 Tahun 1950 tentang Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950
Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1953
Merawat Orang-Orang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1953
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah
Diubah dengan :
  1. PP No. 31 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44, 45, 46, 65 Tahun 1951, No. 45, 51 Tahun 1952, No. 18 Tahun 1953 dan No. 12 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1953
Pengubahan Beberapa Pasal dari Reglemen Dewan-Dewan Perumahan yang Tercantum dalam Staatsblad 1948 Nomor 33, Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Yang Terakhir dengan Keputusan di dalam Staatsblad 1948 Nomor 217

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 6 Tahun 1958 tentang Penyerahan Tugas Urusan Perumahan kepada Daerah Tingkat ke-I
Mengubah :
Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1953
Pengubahan Bea Pembubaran yang Ditetapkan dalam Pasal 5 Ayat 2 "Jachtordonnantie Java en Madura 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733)

Perpajakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1953
Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 22 Tahun 1955 tentang Tambahan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah
  2. PP No. 38 Tahun 1954 tentang Tambahan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah
Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1953
Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria

Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan