Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Manado No. 60 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA MANADO TIPE A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Manado Tipe A
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14A Peraturan Daerah Kota Manado Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Manado Tipe A;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
8. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado;
Perubahan Tipelogi SKPD Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Manado dari Tipe B menjadi Tipe A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado;
17 halaman (8 BAB, 31 Psl) & 1 halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
Paeraturan Wali Kota Cilegon Nomor 87 tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir pada Dinas Koperas, Usaha Mikro dan Kecil Kota Cilegon, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pelaksanaan kegiatan teknis operasional urusan Pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil sehingga perlu diganti.
UU No 15 Th 1999; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 69 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Struktur Organisasi; 5. Tugas dan Fungsi; 6. Jabatan Fungsional; 7. Tata Kerja; 8. Kepegawaian; 9. Keuangan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PEMAKAMAN UMUM PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis
merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah
sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab
mengelola dan mengatur pemakaman umum sesuai
dengan agama, sosial dan budaya masyarakat dengan
pmemperhatikan pertumbuhan penduduk dan
perkembangan kota;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah jo. Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah jo. Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka
pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan
Pemakaman Umum pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman telah dikonsultasikan secara
tertulis kepada Gubernur dan telah mendapatkan2
rekomendasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Pemakaman Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan
Pemakaman Umum pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 30);
peraturan ini mengatur mengenai pembentukan unit pelaksana teknis pengelolaan pemakaman umum pada dinas perumahan dan kawasan permukiman. pengaturan meliputi:
ketentuan umum; kedudukan, susunan organisasi dan tugas; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,
Peraturan Walikota Malang Nomor 66 Tahun 2016
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat
Pemakaman Umum pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 66) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,
Peraturan Walikota Malang Nomor 66 Tahun 2016
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat
Pemakaman Umum pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 66) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2019
PEMBENTUKAN-KEDUDUKAN-SUSUNAN ORGANISASI-TUGAS-FUNGSI-LINGKUNGAN HIDUP
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2019/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 89 Tahun 2016 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup kota Cilegon, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pelaksanaan kegiatan teknis operasional Urusan Pemerintahan di Bidang lingkungan Hidup sehingga perlu diganti.
UU No 15 Th 1999; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 70 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Struktur Organisasi; 5. Tugas Dan Fungsi; 6. Jabatan Fungsional; 7. Tata Kerja; 8. Kepegawaian; 9. Keuangan; 10. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
40 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Forum Kemitraan Stakeholder Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat guna mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat yang Terencana, Aman, Nyaman, Tertib, Indah dan Keterbukaan, maka perlu dibentuk forum yang memfasilitasi antara Pemerintah Daerah dan berbagai pemangku kepentingan sehingga dapat terwujud secara efektif dan efisien
UU No 5 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2018; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 26 Tahun 2005; Permendagri No 54 Tahun 2011; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Palangka Raya No 17 Tahun 2007; Perda Kota Palangka Raya No 4 Tahun 2013; Perda Kota Palangka Raya No 3 Tahun 2014; Perda Kota Palangka Raya No 11 Tahun 2016; Perda Kota Palangka Raya No 3 Tahun 2018; Perda Kota Palangka Raya No 4 Tahun 2018; Perwali No 47 Tahun 2016; Perwali No 60 Tahun 2016; Perwali No 25 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II FORUM, ANGGOTA DAN SEKRETARIAT;
BAB III TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 8 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Manado No. 57 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MANADO TIPE C
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Walikota Manado Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kedudukan,Susunan,Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas pPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka perubahan tipelogi Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Tipe C menjadi Tipe A, maka perlu diatur kembali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado sebagaimana telah diubah dengan Perauran Daerah Kota Manado Nomor 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado;
Perubahan Tipelogi Dinas Penpenanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe B menjadi Tipe A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan Walikota Manado Nomor 57 Tahun 2016
26 halaman (8 BAB, 41 Psl) & 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 8 Tahun 2003 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2003 tentang Rukun Tetangga dan Rukun
Warga (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003, Seri E, Nomor 03, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2003 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003, Seri E, Nomor 02);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud pembentukan Peraturan Walikota ini adalah memberikan pedoman dalam pembentukan LPMK;
3. Pedoman pembentukan LPMK bertujuan untuk:
a. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Kota, terutama Kelurahan dan Kecamatan, dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan pembentukan LPMK; dan
b. mewujudkan upaya pemenuhan wadah untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.
4. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
5. Pembentukkan;
6. Tugas Pokok dan Fungsi;
7. Hak dan Kewajban Pengurus;
8. Hubungan Kerja;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Pendanaan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA MANADO TIPE A
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perubahan tipelogi Dinas Tenaga Kerja dari Tipe B menjadi Tipe A, maka perlu diatur kembali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado;
Perubahan tipelogi Dinas Tenaga Kerja Kota Manado dari Tipe B menjadi Tipe A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan Walikota Manado Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Tipe B
19 halaman ( 8 BAB, 31 Psl), 1 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 6 tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Seni Budaya Kota Cilegon, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pelaksanaan kegiatan teknis operasional Urusan Pemerintah di Bidang pariwisata dan Budaya sehingga perlu diganti.
UU No 15 Th 1999; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 73 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Struktur Organisasi; 5. Tugas Dan Fungsi; 6. Jabatan Fungsional; 7. Tata Kerja; 8. Kepegawaian; 9. Keuangan; 10 Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2019
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA MEDAN NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2019/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan yang diatur dalam Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu untuk dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2016; Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat