Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 2, BN.2023 (1015)/128 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik fasilitasi penanaman modal telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal;
b. bahwa untuk mendukung pencapaian target realisasi penanaman modal dan peningkatan realisasi penanaman modal yang berkualitas serta menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pengalokasian dana alokasi khusus nonfisik penanaman modal, perubahan jumlah daerah penerima, dan perubahan substansi kegiatan, sehingga Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi , Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kegiatan DAK nonfisik, pengelolaan, pembinaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
128 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 1, BN.2023 (1014/19 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pelimpahan dan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta untuk melakukan penyesuaian atas perubahan kebijakan dan pemekaran wilayah, sehingga Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang
Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran,
serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dekonsentrasi, dana dekonsentrasi, Besaran alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi, penyusunan laporan pertanggungjawaban dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
19 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal
Peraturan BKPM No. 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 1, BN 2021/ NO 84; https://jdih.bkpm.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 10, BN 2020/ NO 1749; https://jdih.bkpm.go.id/ : 16 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 9, BN 2020/ NO 1748; https://jdih.bkpm.go.id/ : 21 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan BKPM No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga
Mencabut
Perka BKPM No. 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dibidang Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 8, BN 2020/ NO 1747; https://jdih.bkpm.go.id/: 30 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat