Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka pencapaian target kinerja Pemkab Cilacap Tahun 2020 dan untuk mewujudkan kesinambungan perencanaan pembangunan yang bersinergi sesuai dengan RPJMD Kab. Cilacap Tahun 2017-2022 perlu dilakukan atas Perbup Cilacap No. 68 Tahun 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 343 (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No 18 Tahun 2020; Perda Prov. Jawa Tengah No. 5 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 23 Tahun 2008; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2011; Perda Kab Cilacap No. 8 Tahun 2014; Perda Kab CIlacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab No 3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Perbup Cilacap No. 68 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Beberapa ketentuan yang diubah : Ketentuan Pasal 3, Ketentuan Pasal 5, dan Ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 5A
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 120 Tahun 2020
Standar Operasional Prosedur Sistem Informasi Manajemen Gaji Pegawai Negeri Sipil
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD.2020/NO.120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Informasi Manajemen Gaji Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan informasi data Pegawai Negeri Sipil dalam rangka melaksanakan tertib penatausahaan pembayaran gaji, perlu dukungan sebuah Sistem Informasi Manajemen Gaji Pegawai Negeri Sipil (SIMGAJI) yang digunakan secara tertib dan sesuai dengan standar operasional prosedur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Informasi Manajemen Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati Standar Operasional Prosedur Sistem Informasi Manajemen Gaji Pegawai Negeri Sipil; dengan sistematika; .
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, Dan Sasaran;
Standar Operasional Prosedur; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 120 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD Tahun 2020 Nomor 121
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Permendagri No 90 Th 2019; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 5 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Kepegawaian; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 120 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sesulung Dengan Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sesulung dengan Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/590/87/63.02.11.SSLG/2020 dan Nomor 146.3/590/105/63.02.11.PDL/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kecamatan Pamukan Selatan serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sesulung dengan Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun
2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sesulung dengan Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 119 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 119, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 119
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEGASAN DAN PENETAPAN SEGMEN BATAS DESA/KELURAHAN DI WILAYAH KECAMATAN BONDOWOSO KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan
Penegasan Segmen Batas Desa/ Kelurahan di wilayah
Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bondowoso.
Menetapkan batas wilayah desa/kelurahan di wilayah Kecamatan
Bondowoso sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat