Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Bupati Tanah Datar telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-639-2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa menuju kemandirian desa, dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.105 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005,
KETENTUAN UMUM; TUJUAN SUMBER DAN PROPORSI ALOKASI DANA DESA; RUMUS PENETAPAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA; KETENTUAN SANKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
5 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerlntahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendanatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan
perwujudan dan Rencana Kerja Pernerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 24 bulan Agustus tahun 2020, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tuhun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021. APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tabun Anggaran 2021 terdiri atas:
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah; dan
c. pembiayaan daerah, berjumlah Rp5.526.165.272.537,00 sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp5.426.165.272.537,00,
b. Belanja Daerah Rp5.526.165.272.537,00,
Surplus/Deflsit (Rp100.000.000.000,00).
c. Pembiayaan Daerah: terdiri dari Penerimaan Rp100.000.000.000,00 dan Pengeluaran Rp00,00 sehingga Pembiayaan Netto Rp100.000.000.000,00.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp00,00.
Uraian Lebih Lanjut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 15 TAHUN 2015 TENT ANO PEDOMAN PENYUSUNAN ANOGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA OESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya beberapa ketentuan
Pasal yang tidak sesuai dengan perkembangan dan
dinamika pada Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun
2015 tentang pedoman penyusunan anggaran
pendapatan belanja desa, maka perlu diadakan
penyesuaian bcrupa perubahan bcbcrapa ketentuan di
da\am peraturan Bupati tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bone tentang perubahan kedua atas Peraturan
Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pcdoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat ll Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
pcrimbangan Keuangan antara Pemenntah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3348);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentaeg
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun Z014 tentang Desa
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587) Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Be\anja Negara {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Repobhk Indonesia Nomor
8 Tahon 2016 tentang Perubahan Kedoa Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Be\anja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Penge\olaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahon 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 80 Tahon 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahon
2016 Nomor 1883);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07/2017 {Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1970);
13. Peraturan Oaerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor
13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor
l l J;
14. Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Ti).hun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Oesa(Berita Oaerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor
7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bone Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Be\anja
Desa(Berita Oaerah Oaerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor7).
Pasal I
Pasal 17
Pasal 35
Pasal 36
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
NOMOR 5 TAHUN 2018
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaananggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri dengan
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran
2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2005
PENJABARAN - PERHITUNGAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2004
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2005/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2004
ABSTRAK:
Sehubungan dnegan telah disahkannya Perda Kab. Batang Hari No. Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2004, Maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 105 Tahun 2000; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PENJABARAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2004
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2005.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2010
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2010 NOMOR 5.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undnag Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepal Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Kuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.65 Tahun 2007; Perda Kab.Bintan No.1 Tahun 2009; Perda Kab.Bintan No.12 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2009 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 8 bulan November Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007.
APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp83.781.085.902.192,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp74.380.646.088.137,00;
b. Belanja Daerah Rp74.613.763.379.256,00; Surplus/ (Defisit) Rp (233.117.291.119,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp9.400.439.814.055,00
2. Pengeluaran Rp9.167.322.522.936,00
Pembiayaan Netto Rp233.117.291.119,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 (nol);
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp74.380.646.088.137,00 (tujuh puluh empat triliun tiga ratus delapan puluh miliar enam ratus empat puluh enam juta delapan puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari:
A. pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp52.773.523.659.701,00 (lima puluh dua triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus lirna puluh sembilan ribu tujuh ratus satu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp43.600.000.000.000,00
b. Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah)
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp542.500.000.000,00 (lima ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta rupiah).
d. lain-Lain pendapatan asli daerah yang sah d direncanakan sebesar Rp8.031.023.659.701,00 (delapan triliun tiga puluh satu miliar dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus satu rupiah).
B. pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp18.457.238.970.000,00 (delapan belas triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan transfer pemerintah pusat irencanakan sebesar Rp18.457.238.970. 000,00 (delapan belas triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
b. Pendapatan transfer antardaerah direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) .
C. lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp3.149.883.458.436,00 (tiga triliun seratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan hibah direncanakan sebesar Rp3.149.883.458.436,00 (tiga triliun seratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah).;
b. dana darurat direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).;
c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp 0 ,00 (nol rupiah) .
Anggaran Belanja daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp74.613.763 .379.256,00 (tujuh puluh empat triliun enam ratus tiga belas miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
A. belanja operasi direncanakan sebesar Rp59.649.667.996.819,00 (lima puluh sembilan triliun enam ratus empat puluh Sembilan miliar enam ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai direncanakan sebesar Rp18.322 .002.724.743,00 (delapan belas triliun tiga ratus dua puluh dua miliar dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah);
b. belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp27.533.456.404.426,00 (dua puluh tujuh triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus lima puluh enam juta empat ratus empat ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
c. belanja bunga direncanakan sebesar Rp258.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan miliar rupiah);
d. belanja subsidi direncanakan sebesar Rp6.016.099.339.168,00 (enam triliun enam belas miliar sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh delapan rupiah).;
e. belanja hibah direncanakan sebesar Rp2.963.126.545.202,00 (dua triliun sembilan ratus enam puluh tiga miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua rupiah). ; dan
f. belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp4.556.982.983.280,00 (empat triliun lima ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah). ;
B. belanja modal direncanakan sebesar Rp13.703.221.170.855,00 (tiga belas triliun tujuh ratus tiga miliar dua ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja modal tanah direncanakan sebesar Rp1.906.110.747. 674,00 (satu triliun sembilan ratus enam miliar seratus sepuluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah);
b. Belanja modal peralatan dan mesin b direncanakan sebesar Rp3.218.131.501.101,00 (tiga triliun dua ratus delapan belas miliar seratus tiga puluh satu juta lima ratus satu ribu seratus satu rupiah). ;
c. Belanja modal gedung dan bangunan direncanakan sebesar Rp3.956.777.026.810,00 (tiga triliun sembilan ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah).;
d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi direncanakan sebesar Rp4.422.938.626.417,00 (empat triliun empat ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh belas rupiah). ;
e. Belanja modal aset tetap lainnya direncanakan sebesar Rp199 .263.268.853,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah). ; dan
f. Belanja modal aset lainnya direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).;
C. belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp904.427.731.082,00 (sembilan ratus empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga sebesar Rp904.427.731.082,00 (sembilan ratus empat miliar
empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah) ; dan
D. belanja transfer direncanakan sebesar Rp356.446.480.500,00 (tiga ratus lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil direncanakan sebesar Rp 0 (nol rupiah) ;
b. belanja bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp356.446.480.500,00 (tiga ratus lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).
Anggaran pembiayaan daerah (netto) Tahun Anggaran 2023 surplus sebesar Rp233.117.291.119,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp9.400.439.814.055,00 (sembilan triliun empat ratus miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp7.977.762.849.353,00 (tujuh triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah);
b. pencairan Dana Cadangan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah);
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).;
d. penerimaan pinjaman daerah direncanakan sebesar Rp1.422.676.964.702,00 (satu triliun empat ratus dua puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah).;
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah); dan
f. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).; dan
b. pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp9.167.322.522.936,00 (sembilan triliun seratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. pembentukan Dana Cadangan direncanakan sebesar Rp 0 (nol rupiah).;
b. penyertaan modal daerah irencanakan sebesar Rp7.209.033.693.138,00 (tujuh triliun dua ratus sembilan miliar tiga puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).;
c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo direncanakan sebesar Rp1.782.271.240.223,00 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah).;
d. pemberian pinjaman daerah irencanakan sebesar Rp176.017.589.575,00 (seratus tujuh puluh enam miliar tujuh belas juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah); dan
e. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya (defisit) sebesar (Rp233.117.291.119,00) (dua ratus tiga puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah)
Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan surplus sebesar Rp233.117.291.119,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
tidak ada peraturan yang dicabut
peraturan yang akan diatur peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
17 halaman + 17 berkas lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat