SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; Dengan telah diundangannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Dewan perwakilan Rakyat Daerah; Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda Ini mulai berlaku maka; Perda Batang Hari No.25 Tahun 2004, Perda Batang Hari No.26 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannyaakan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka dipandang perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 24 Tahun 2004 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 79 No. 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; PP No. 21 Tahun 2008 ; Perpres No. 8 Tahun 2008 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Kepmendagri No. 131 Tahun 2008 ; Permendagri No 12 Tahun 2006 ; Permendagri No. 33 Tahun 2006 ; Permendagri No. 46 Tahun 2008 ; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 3 Tahun 2008 ; Perbup Wakatobi No. 5 Tahun 2008 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi . Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Dengan terbentuknya BPBD, maka Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenal pelaksanaannya akan diatur oleh Bupati.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan beban kerja Perangkat Daerali Kabupaten Kerinci dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, maka perlu dilakukan. penataan terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas„ Fungsi dan Tata Kerja;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 huruf d angka 20 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dart Kearsipan Kabupaten Kerinci; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksucl dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturart Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dart Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kerinci;
Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Perpustakaan Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016.
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS DAN FUNGSI; TATA KERJA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 32 Tahun 2019
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a, bahwa dalam rangka meningkatkan efesiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik; b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistern aplikasi layanan secara elektronik di lingkungan pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan Secara Ekktronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
1. Undang - undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); 2. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 4. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844); 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4843); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234): 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5478); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 14. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 206 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:16. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 01); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 26); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe SeIatan Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor ); 21. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
10
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor: PER-07/ M.EKON/08/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 2, BN.2018/No.508, peraturan.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan fungsi Sekretariat Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2008 dicabut.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas Penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan Penataan kembali ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahanatas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.31 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.99 Tahun 2018; Permendagri No.56 Tahun 2019
Penataan kembali dalam perda tentang susunan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Perubahan Perda No.13 Tahun 2016
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua
Barat;
b. bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Organisisai dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai tata kerja, rincian tugas dan hal-hal yang belum diatur
dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur; Pada saat mulai berlaku peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
21 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat