RENCANA - KERJA - KECAMATAN - TENGAHTANI - KABUPATEN - CIREBON - TAHUN - 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BD 2023/Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa Bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan kondisi daerah, sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon Tahun 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 tahun 2022; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permenpan RB No. 53 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda Kab. Cirebon No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 1 Tahun 2021; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2021; Perbup Cirebon No. 1 Tahun 2022; Perbup Cirebon No. 33 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon Tahun 2024 yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Sistematika Renja, Pelaksanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang, Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak
Secara Nasional Pada Tahun 2024;
Bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi
Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah
Berakhir pada Tahun 2023, mengamanatkan bahwa
Daerah dengan Bupati/Wali Kota yang masa
jabatannya berakhir Tahun 2023 agar Menyusun
Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah
Daerah Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut
sebagai Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peratuan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Tahun 2024-2026.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Tahun 2024-2026 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistematika; Pengendalian Dan Evaluasi; Perubahan Rancangan Pembangunan Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 39 Tahun 2023
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2023/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah disusun untuk mewujudkan sinergitas dalam perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam
mendukung pelaksanaan pembangunan Daerah;
b. bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
menjadi pedoman pen5rusunan r€rncang€rn Kebijakan
Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah 2023 perlu dilakukan penyesuaian
dalam Rencana Keda Pemerintah Daerah 2023;
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah 2O23 ;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14;
Materi Pokok: Pendahuluan; Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2023; Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 565 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Sistematika RKPD: Bab I Pendahuluan; Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah; Bab III Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah; Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; Bab VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Bab VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Jumlah Halaman: 4 HLM, Lampiran: 1650 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2023 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun untuk menjamin tercapainya tujuan daerah dan agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efesien, dan bersasaran; bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan, keberlangsungan, dan konsistensi perencanaan pembangunan dimasa transisi menuju pemilihan bupati tahun 2024, perlu menyusun Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024 -2026.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda No. 11 Tahun 2016
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 39; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-39-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-pariwisata-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PARIWISATA KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Dinas Pariwisata Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pariwisata sebagai dokumen perencanaan Dinas Pariwisata untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Betita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ·Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lcmbanm Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233) sebagrumana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan J,embaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah diubah bcberapa kah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahun Kedua Atas Undang· Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tamabhan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007:
9. Peraturan Pcmcrintah Nomor 6 Tahun 2008 tcntang Pedoman Evaluasi Pcnyelcnggaraan Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 48151;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasr Pelaksanaan Rcncana Pembangunan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60411;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang i"engelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia TahWl 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 {Lembanm Negara Republik Indonesia Tahuo 2020 Nomor 10);
14. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Oaerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361 sebagaimana telah d.iubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 {Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peratwan Menteri Oalam Negeri Nomor 86 Tahuo 2017 tentang Tata Cam Perencanaan, Pengendalian clan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Repubtik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menteri dalrun Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Jnventarisasi Klasifikasi, Koderikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19. Instruksi Menteri Oalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022:
20. Peraturan Daerah Provinsi ,Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencane Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Propinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025:
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan 2024· 2026.
Renstra DISPARTA Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra DISPARTA sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Dinas Pariwisata dalam menyusun Renja DISPARTA:
Untuk menghindari terjadin¥a kekosongan -Rens.tr.a DlSPARTA Tahun 2027 .da1am penyusunan renja tahun 2027 mengacu pada dokumen RKPD Kabupaten Pasuruan tahun 2027 dan hasil evaluasi Renstra 2024-2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada pasal 126 s/d pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja PemerintahDaerah (RKPD) ditetapkan; b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Rencana Kerja Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2024
• UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Thaun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2016; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 59 Tahun 2017; Perpres No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 109 Tahun 2020; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 18 Tahun 2020; Perda Provinsi Jambi No 10 Tahun 2013; Perda Provinsi Jambi No 11 Tahun 2021; Perda Tebo No 6 Tahun 2013; Perda Tebo No 3 Tahun 2014; Perda Tebo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Tebo No 18 Tahun 2021; Perda No 1 Tahun 2023
RENCANA KERJA KECAMATAN TEBO ILIR KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
8
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 272 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Bombana Nomor 38 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023-2026, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023-2026.
Berikut adalah teks yang telah dirapikan:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3);
15. Peraturan Bupati Bombana Nomor 38 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 38).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II FUNGSI RENSTRA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023-2026,
BAB III SISTEMATIKA RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB IV KETENTUAN UMUM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
8
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 39 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD. No. 2023/39, LL Kab Raja Ampat: 6 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi.
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Raja Ampat sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026, merupakan Dokumen Perencanaan J angka Menengah Daerah yang harus dijabarkan kedalam rencana jangka pendek tahunan dalam rangka merealisasikan target kinerja Tahun 2024.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Raja Ampat No. 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2021;
RKPD Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Raja Ampat dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. RKPD Tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026 yang berisi program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 273 ayat (3) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permenpan RB No. 53 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 tahun 2019; Permendagri No. 90 tahun 2019; Permendagri No. 18 tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2021; Perbup No. 1 Tahun 2022; Perbup No. 31 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon Tahun 2024 yang meliputi ketentuan umum, kedudukan, maksud dan tujuan, sistematika renja, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2021.
10 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat