PERBUP Kab. Cianjur No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturab Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR :
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 72 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan
b
c
.
.
Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran
2017, telah ditetapkan Peraturan Walikota Kendari Nomor 72
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2017 sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017;
bahwa dalam rangka memenuhi keperluan untuk pelaksanaan
program dan kegiatan yang strategis dan mendesak sehingga
perlu melakukan pergeseran anggaran;
bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 72 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2017 mendahului
Perubahan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 71
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 471
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman
Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011
tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan 2015 Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 8);
26.Peraturan Walikota Kendari Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 201 7 {Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 72);
Perubahan APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Narasumber Pejabat Eselon III dan IV Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017
PENGUTAMAKAN BAHASA INDONESIA DAN PELINDUNGAN BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/ No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DAN PERLINDUNGAN BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH
ABSTRAK:
Pengembangan, Pembinaan, dan
Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan
Fungsi Bahasa Indonesia menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah melaksanakan pemberian dukungan terhadap
upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah
berupa penjabaran kebijakan nasional ke dalam
kebijakan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2014; Permendagri No. 40 Tahun 2007.
Pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa Indonesia,
Bahasa Daerah dan sastra Daerah yang dilakukan dengan maksud untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan sastra Daerah dan mengembangkan, membina, dan merindungi Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Peraturan daerah ini terdiri atas 16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN, TATA CARA SELEKSI, PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH/PERUSAHAAN DAERAH KOTA DUMAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 7 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan, Tata Cara Seleksi, Persyaratan , Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Pada Bahan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa tugas Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas untuk melakukan pengurusan terhadap Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan diperlukan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi yang baik guna melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 1 Tahun 1984; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/02/2015; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/02/2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999; Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016; Perda Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2001; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 45 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota berisi 6 (enam) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Tata Cara dan Tahapan Seleksi Calon Direksi; Persyaratan; Pengangkatan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; Pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.08, TLD NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelestarian cagar budaya, baik didarat maupun di air, Pemerintah Kabupaten Pringsewu bertanggung jawab dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan, dan pemenfaatan cagar budaya untuk kesejahteraan masyarakat, maka perlu di tetapkan dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Kriteria dan penggolongan
3. Pemilikan dan penguasaan
4. Penemuan dan pencarian
5. Pengelolaan register nasional cagar budaya di daerah
6. Pelestarian
7. Pengembangan, pemanfaatan, dan pemulihan
8. Tugas dan wewenang pemerintah daerah
9. Hak, kewajiban dan larangan
10. Insentif dan disinsentif
11. Pendanaan
12. Pembinaan dan pengawasan
13. Sanksi administratif
14. Penyidikan
15. Ketentuan pidana
16. Ketentuan peralihan
17. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
31 hlm, penjelasan 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penertiban,
Peredaran dan Pengawasan Penjualan Minuman Keras/ Beralkohol dalam
Wilayah Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
USAHA TERHADAP PENGADAAN PEREDARAN DAN PENJUALAN
MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Untuk mengatur kebijakan dalam rangka melindungi kesehatan,
ketentraman dan ketertiban serta kehidupan Moral
masyarakat dari akibat buruk konsumsi Minuman
Beralkohol dan untuk melaksanakan Permendagri Nomor 20/M-DAG/per/4/2014.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendistribusian Minuman Beralkohol, Perizinan, Larangan, Pengendalian dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penertiban,
Peredaran dan Pengawasan Penjualan Minuman Keras/ Beralkohol dalam
Wilayah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat
Tahun 2009 Nomor 08) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan
permohonan SIUP-MB akan diatur dengan Peraturan Bupati.
b. Tata cara penerapan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2017
Honorarium, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas :
a. uang representasi;
b. tunjangan keluarga;
- 6 -
c. tunjangan beras;
d. uang paket;
e. tunjangan jabatan;
f. tunjangan alat kelengkapan;
g. tunjangan alat kelengkapan lain;
h. tunjangan komunikasi intensif ; dan
i. tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang dicabut
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat