Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Perpres No. 11 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 163 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, pejabat pengelolaan barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan anggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindatanganan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, pengelolaan barang daerah yang dipisahkan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 59 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2019
PENCABUTAN-PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2008-TENTANG-PEMBENTUKAN ORGANISASI-DAN-TATA KERJA-PELAKSANA HARIAN-BADAN NARKOTIKA-KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR-DAN-PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010-TENTANG-ORGANISASI-DAN-TATA KERJA-SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI-KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, telah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/614/M.KT.01/2017 perihal Pembentukan 21 (dua puluh satu) Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur perihal pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Kolaka No. 1 Tahun 2018 No Registrasi 1/79/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat
proses peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa,
peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat, dan
menciptakan tata kelola pemerintahan dan daya saing
desa yang baik, perlu melakukan penataan desa
dalam suatu Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa, menyebutkan bahwa
Penataan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa
Menjadi Kelurahan dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan sehingga perlu diganti dengan
membentuk Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 23 tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nornor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 155).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN
BAB IV
PENATAAN DESA
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung
Mas, maka dipandang perlu menyertakan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas Dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban, kemudahan identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.84 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2016, Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tanda Nomor Kendaraan Dinas; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 4 halaman penjelasan;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional NO. 1, BN 2021/ NO 131; https://jdih.batan.go.id/ : 5 hlm.
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan sebagai tindak lanjut perwujudan kawasan pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014–2034 perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 2011; Perpres No 63 Tahun 2014; Perda Kb.Lebak No 19 Tahun 2008; Perda Kab.Lebak No 2 Tahun 2014; Perda Kab.Lebak No 5 Tahun 2014.
1.Ketentuan Umum; 2.Asas dan Tujuan; 3.Pembangunan Kepariwisataan; 4.Pembangunan DPKP; 5.Pembangunan Pemasaran Pariwisata Kabupaten Lebak; 6.Pembangunan Industri Pariwisata Kabupaten Lebak; 7.Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lebak; 8.Pengawasan Dan Pengendalian; 9.Kawasan Strategis dan Kawasan Ekonomi Khusus; 10.Ketentuan Lain-Lain; 11.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2017
UU No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA - PENCABUTAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
ABSTRAK:
Berdasarkan Kepgub Jambi No. 821/KEP.GUB/SETDA.HKM-4/1/2016 tentang pembatalan Perda Kab. Tebo No. 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perlu dilakukan pencabutan trerhadap Perda tersebut,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaiamna telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galuan Golongan C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Tebo No. 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galuan Golongan C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat