Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Gorontalo No. 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013
petunjuk pelaksanaan dan penetapan pagu program beras untuk keluarga miskin di kabupaten gorontalo tahun 2013.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Memperlancar dan Mensukseskan Kebijakan Pemerintah dalam Program Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1986; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 19 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 7 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 29 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda No. 31 Tahun 2012; Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2009; Pedoman Umum Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin RASKIN oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Tahun 2013; Keputusan Gubernur Gorontalo No. 52/23/1/2013; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Perbup No. 26 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penetapan Pagu Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 6 Tahun 2013
petunjuk pelaksanaan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah di kabupaten bone bolango tahun 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.7 Tahun 1996; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.68 Tahun 2002; PP No.7 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan dan Sasaran, Pengelolaan dan Pengorganisasian, Mekanisme Perencanaan dan Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaporan, Peluncuran dan Sosialisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur Negara;Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kabupaten Banjar, berdasarkan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar perlu menyediakan Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli;bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyediaan Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya pengaturan terkait
penyediaan Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar dengan sistematika;Ketentuan Umum;Asas;persyaratan, Pengusulan;Pengamgkatan,Penempatan dan Pemberhentian;Tugas Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli;Honorium, Transport dan Akomodasi;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2013
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merumuskan,
mengintegrasikan, memaduserasikan dan
memfasilitasi peran serta masyarakat dalam
penyusunan kebijakan penataan ruang diperlukan
koordinasi penataan ruang ;
bahwa hasil koordinasi kebijakan penataan ruang
tersebut merupakan acuan pelaksanaan penataan
ruang bagi Pemerintah, swasta dan masyarakat se
Kabupaten Tanah Laut ;
bahwa untuk pelaksanaan koordinasi penataan
ruang Kabupaten yang merupakan tugas dan
tanggung jawab Kepala Daerah dan dalam rangka
harmonisasi serta sinkronisasi kerja BKPRD maka
perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati
Tanah laut Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang
Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut;.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang
Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut ;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0231 Tahun 2004; Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 650/95/TP/.
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012 memuat tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan RuangDaerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 130 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam
rangka meningkatkan kelancaran, efisiensi, efektifitas serta
transparansi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak,
maka perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP ) di
lingkunga Pemerintah Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Demak tentang Pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan
(ULP) Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Demak yang meliputi Pembentukan, Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP), Uraian Tugas, Tata Kerja, Kesekretariatan Dan Personil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2013.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup SImalungun No. 26 Tahun 2009 Ttg Pembentukan Unit Pelaksana Teknis DInas Pendapatan , Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Evaluasi Kota (DEK) Lasusua Program Adipura
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan kualitas Lingkungan hidup di
perkotaan,perlu adanya upaya untuk mendorong terwujudnya pemerintahan
yang baik dibidang Lingkungan melalui Program Adipura.
b. Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu keterlibatan masyarakat secara
terpadu dalam program Adipura yang meliputi unsur Pemerintah,lembaga
Swadaya Masyarakat,Perguruan Tinggi,Tokoh Masyarakat dan kelompok
profesi melalui wadah Dewan Evaluasi Kota (DEK).
c. Bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b diatas dipandang perlu
membentuk Dewan Evaluasi Kota (DEK),Kabupaten Kolaka Utara dengan
Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara
1. Undang - Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabuopaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 144, Tambahan
Lembatan Negara 4339);
2. Undang - Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor : 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
3. Undang - Undang Nomor : 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor: 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang - Undang Nomor : 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - Undangan ( Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5234 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 38 tahun 2007 Tentang pembagian urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Daerah
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota ( lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor : 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 41 tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor : 89 Tambahan Lembaran Negara Rerpublik Indonesia Nomor :
4741)
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomo : 22 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5107)
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59,tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3838);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
Dekonsentrasi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 62,Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4095);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
Tugas Perbantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 77,Tambahan
Lembarang Negara RI Nomor 4106);
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2009, tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN,
BAB III KEDUDUKAN DAN TUGAS,
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI PEMBIAYAAN,
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Staf Ahli Bupati Mamuju
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 36 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, Juncto pasal 136 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang
Uraian Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati Mamuju
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
No. 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 1822);
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara RI. Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor. 169 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 tahun 2007
tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Sekretariat daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mamuju.
Staf Ahli Bupati mempunyai tugas membantu Bupati dalam memberikan telaahan
mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya, kecuali tugas
dan fungsi perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2013.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat