Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, jdih.ntbprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Mineral dan Batu bara merupakan sumber daya alam tak terbarukan merupakam sumber daya alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dilakukan dalam usaha mencapai kesejahteraan rakyat secara optimal dan berkeadilan. Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (7)
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 26 Tahun 2007
UU Nomor 25 Tahun 2007
UU Nomor 27 Tahun 2007
UU Nomor 40 Tahun 2007
UU Nomor 4 Tahun 2009
UU Nomor 32 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 27 Tahun 1999
PP Nomor 22 Tahun 2010
PP Nomor 23 Tahun 2010
PP Nomor 55 Tahun 2010
PP Nomor 78 Tahun 2010
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018
Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018
Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018
Perda Nomor 3 Tahun 2010
Perda Nomor 12 Tahun 2017
a. Perencanaan Wilayah Pertambangan; b. Wilayah Usaha Pertambangan; c. Wilayah Pertambangan Rakyat; d. Izin Usaha Pertambangan; e. Izin Pertambangan Rakyat; f. Berakhirnya IUP/IPR; g. Izin-izin Khusus; h. Usaha Jasa Pertambangan; i. Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan; j. Hak, Kewajiban dan Larangan; k. Keadaan Memaksa dan Penyelesaian Sengketa; l. Perlindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; m. Reklamasi dan Pascatambang; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Fasilitasi dan Kerjasama; p. Data dan Sistem Informasi Pertambangan; q. Peran Serta Masyrakat dan Pengembangan Usaha Lokal; r. Tugas Pembantuan; dan s. Penegakan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
-
-
48
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 9 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Exxonmobil Cepu Limit
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1698/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan, terdapat perubahan jenis harga dasar air permukaan yang merupakan salah satu faktor untuk menghitung nilai perolehan air permukaan;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama ExxonMobil Cepu Limited sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama ExxonMobil Cepu Limited;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 tahun 2015:
UU No 17 Tahun 2019:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 121 Tahun 2015:
PP No 55 Tahun 2016:
PMK No 9/PMK.02/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK No 195/PMK.02/2017:
PermenPUPR No 15/PRT/M/2017:
KepmenPUPR 1698/KPTS/M/2020:
Pergub jawa Timur No 15 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama ExxonMobil Cepu Limited diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah:
2. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A:
3. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2014
Permen ESDM No. 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Mencabut :
Permen ESDM No. 30 Tahun 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2014/ NO 417; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
Mencabut :
Permen ESDM No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BAGIAN HUKUM PEMKAB DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
ABSTRAK:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah'; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN,PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
TIDAK ADA
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2011 Nomor 7)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan
kewenangan pengelolaan pertambangan dari pemerintah daerah
kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi, maka
perlu melakukan pencabutan peraturan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4346);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
Peraturan Daerah ini Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor
7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2011 Nomor 7).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Tahun 2011 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
2 Hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2013/ NO 194; PERATURAN.GO.ID : 19 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyediaan Dan Pendistribusian Tabung Gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram Di Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham Dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Mencabut :
Permen ESDM No. 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2017/ NO 147; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Divestasi Saham Dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat