Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak Kabupaten;
b. bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 11/PMK/07/2010 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2012 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama, Objek, Subjek Pajak dan Wajib Pajak
BAB III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
BAB IV Wilayah Pemungutan
Bab V Masa Pajak dan Pajak Terutang
BAB VI Tata Cara Penetapan Pajak
BAB VII Tata Cara Pemungutan
BAB VIII Tata Cara Pebayaran dan Penagihan
BAB IX Keberatan dan Banding
BAB X Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
BAB XI Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
BAB XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
BAB XIII Kadaluwarsa Penagihan
BAB XIV Pembukuan dan Pemeriksaaan
BAB XV Insentif Pemungutan
BAB XVI Ketentuan Khusus
BAB XVII Penyidikan
BAB XVIII Ketentuan Pidana
BAB XIX Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2012
PERDA Kab. Kulon Progo No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kab.Kulon Progo No.2 Tahun 2012 ttg Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Tahun 2011 - 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2011
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf a tahun anggaran 2011 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp 715.931.630.526,94
b. Belanja Rp 693.596.323.241,43
Surplus / Defisit Rp 22.335.307.285,51
c. Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan Rp 15.311.207.190,93
- Pengeluaran Pembiayaan Rp 26.271.164.027,74
Pembiayaan Netto Rp (10.959.956.836,81)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
9 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2012
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 38/KEP/M.KOMINFO/2/2006 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kab. Tanjung Jabung Timur yang telah ada mengatur tentang Pajak Daerah wajib menyesuaikan dengan peraturan yang baru dan lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang, Pajak Daerah, dengan meliputi: Jenis Pajak; Pajak hotel; pajak restoran; pajak hiburan; pajak reklame; pajak penerangan jalan; pajak mineral bukan logam dan batuan; pajak parkir; pajak air tanah; pajak sarang burung walet; pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan; bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; pemungutan pajak; pembayaran dan penagihan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
(1) Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel;
(2) Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran;
(3) Perda No. 5 tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan;
(4) Perda No. 6 tahun 2001 tentang Pajak Galian Golongan C;
(5) Perda No. 7 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan;
(6) Perda No. 8 tahun 2001 tentang Pajak Reklame,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perhitungan pajak reklame untuk jenis penyelenggaraan nilai sewa reklame; besarnya nilai perolehan air tanah; pelaksanaan dan tata cara pendaftaran
objek pajak; pelaporan bagi pejabat; persyaratan untuk menunda dan
mengangsur pembayaran serta tata cara pembayaran penundaan dan
angsuran; tata cara pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tata cara pemeriksaan pajak; Pelaksanaan dan tata cara pemberian dan
pemanfaatan insentif, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku,pajak yang masih terutang berdasarkan Perda Kab. Tanjung Jabung Timur Tentang Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sepanjang tidak diatur dalam Perda yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sejak saat terutang sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam Perda inI.
Hal-hal belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah dan untuk efektifitas pelaksanaan tugas pengoordinasian, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso;
bahwa Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur staf dan unsur pelayanan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas, mengelolah berbagai kepentingan dalam rangka kesejahteraan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentangOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; sekretariat daerah ; sekretarian DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2010
7 Halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat