a. bahwa pajak hiburan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 29 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2011/NO.18 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan; Dan bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; Sehingga dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Penyelengaraan, Sumber Daya Aparatur Kearsipan, Pedanaan, Sarana dan Prasarana, Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Kerjasama, Keadaan Darurat, Larangan, Sanksi Administratif, Penegakan Hukum, Pembinaan, Pengawasan,dan pengendalaian, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG DISPENSASI PEMAKAIAN DAERAH MILIK JALAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana
pada Pasal 128 ayat (3) dinyatakan bahwa “Izin penggunaan
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan
ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”,
maka kewenangan pemberian izin penggunaan jalan di
Kabupaten Kepulauan Selayar dilaksanakan oleh Kepolisian
Resor Selayar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Dispensasi Pemakaian Daerah
Milik Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG DISPENSASI PEMAKAIAN DAERAH MILIK JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Dispensasi Pemakaian Daerah
Milik Jalan
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Izin Tempat Usaha/Izin Undang-undang Gangguan yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 07 Tahun 1999 perlu ditinjau kembali karena sudah karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan keadaan sosial ekonomi yang berlaku saat ini ; bahwa dalam upaya pengendalian terhadap timbulnya bahaya kerugian dan gangguan lingkungan dalam pendirian tempat usaha di Kabupaten Wajo serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu mengatur kembali pendirian tempat-tempat usaha dengan pemberian Izin Usaha ; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Gangguan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, tentang Wajib Daftar Perusahaan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktek Kedokteran;
11. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008;
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
13. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Berupa Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir;
B. Bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Di Atas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB III : KETENTUAN LAIN-LAINNYA;
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkeinginan untuk menambah penyertaan modal saham kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu sebanyak Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No/59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung Cabang Sekayu; serta Bagi Hasil Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 18 Tahun 2011
PERBUP Kab. Bekasi No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
PERBUP Kab. Bekasi No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan DaerAH, dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19
Tahun 2005 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu
untuk diganti dan ditetapkan kembali.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5015); 7. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
12 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat