Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Kapal Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 122 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1998
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Waskita Karya Tbk
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 116, LN.2021/No.269, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah dan penyelesaian Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk yang bersumber dari APBN TA 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 9 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 23 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar paling banyak Rp7.900.000.000.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus miliar rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Dirgantara Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 116, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 116 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TAMBAHAN MODAL DISETOR KEEMPAT DARI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR KEPADA
PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4C huruf a Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal dan dalam rangka memenuhi modal dasar Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Modal Disetor Keempat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 41); 10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 30), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 82);
Peraturan ini mengatur tentang penambahan modal disetor dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 116 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; . Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 80 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN2022.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
NILAI PENETAPAN PENYERTAAN MODAL;
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
HASIL USAHA DAN PERTANGGUNG JAWABAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Permodalan Nasional Madani
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Modal - Lembaga - Pembiayaan Ekspor Indonesia
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 117, LN.2021/No.273, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari APBN TA 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 9 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penyertaan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Penambahan penyertaan modal tersebut bersumber dari APBN TA 2021 sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). Penambahan penyertaan modal digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat