Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2021/NO.31, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 11 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016, Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka Pasal 509 sampai dengan Pasal 537, dan lampiran terkait struktur organisasi DPMPTSP dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2016 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 31 Tahun 2021
PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021 Nomor 624
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanaman modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kota Tidore Kepulauan
PP No. 24 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kota Tidore Kepulauan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Prinsip dan Tujuan c.Kewenangan d.Jenis Usaha e. Bentuk dan Kriteria f.Tata Cara Permohonan dan Dasar Penilaian g.Kewajiban dan Hak h.Pelaporan dan Evaluasi i.Pembinaan dan Pengawasan j.Ketentuan Peralihan k.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
11 Halaman; Lampiran 6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 30 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Tangerang Selatan No. 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Tahun 2021 No. 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang menjadi kewenangan Wali Kota dan kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada Wali Kota berdasarkan asas tugas pembantuan, didelegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. bahwa selain mendelegasikan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Wali Kota juga mendelegasikan perizinan diluar perizinan berusaha, yaitu perizinan non berusaha dan nonperizinan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935): 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618); 7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
65
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk Pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk pada Dinas Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk pada Dinas Kota Sukabumi. Terdiri atas 17 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
13 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Padang Panjang No. 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dari Walikota Padang Panjang Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang
perubahan-pendelegasian wewenang-perizinan-nonperizinan-walikota ke kepala dinas dpmptsp
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini memuat 2 Pasal yaitu Ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang, diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang, diubah.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan, Walikota pendelegasian kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 57 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pendelegasian Kewenangan; Tugas Dan Kewajiban; Tim Koordinasi, Tim Teknis, Tim Survey Dan Tim Monitoring; Pembinaan Dan Pengawasan; Standar Pelayanan Dan Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Dumai (Berita Daerah Dumai Tahun 2019 Nomor 1 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2021
Perizinan, Pelayanan Publik - Penanaman Modal dan Investasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa jenis izin dan layanan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berubah nama dan penyebutan serta tidak masuk lagi dalam Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu.
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016;
13. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2018;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019;
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016; dan
18. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019.
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2021
PAKAIAN DINAS KHUSUS PEGAWAI DILINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUKOTA TERNATE
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2021NOMOR 445
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Khusus Pegawai Dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan citra Aparatur Pemerintah Kota Ternate khususnya dibidang pelayanan publik dan sebagai upaya untuk menciptakan suasana bersahabat bagi masyarakat pemohon izin, maka dipandang perlu ditetapkan Pakaian Dinas Khusus Pegawai DiLingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. fungsi pakaian dinas khusus; c. pakaian dinas khusus; d. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari III Bab dan 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 30.A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30.A, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 430.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Ternate
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Ternate.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Pemerintah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. fungsi dan sistematika RUPM; d. penyusunan dan pelaksanaan RUPM; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
-
-
53
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 67 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur NegaraPenanaman Modal dan InvestasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organsasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 40 Tahun 2016 dicabut.
28 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat