pembentukan organisasi dan tata kerja badan narkotika nasional kabupaten boalemo
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/NO.401
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjalankan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.5 Tahun 1997; UU No.50 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.39 Tahun 2008; UU No.35 Tahun 2009; Perpres No.23 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan narkotika nasional kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang badan narkotika nasional kabupaten boalemo, eselonisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 9 Tahun 2013
pedoman pengelolaan lumbung cadangan pangan pemerintah kabupaten gorontalo.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2013/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Lumbung Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Memaksimalkan Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dalam Mendukung Ketahanan Pangan dan untuk Mengantisipasi Kekurangan Pangan pada Musim Paceklik.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perda No. 31 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Lumbung Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pengelola lumbung cadangan pangan, pengadaan, pembinaan, perencanaan dan penetapan pangan pemerintah kabupaten gorontalo, mekanisme pengelolan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 8 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Gorontalo No. 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013
petunjuk pelaksanaan dan penetapan pagu program beras untuk keluarga miskin di kabupaten gorontalo tahun 2013.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Memperlancar dan Mensukseskan Kebijakan Pemerintah dalam Program Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1986; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 19 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 7 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 29 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda No. 31 Tahun 2012; Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2009; Pedoman Umum Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin RASKIN oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Tahun 2013; Keputusan Gubernur Gorontalo No. 52/23/1/2013; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Perbup No. 26 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penetapan Pagu Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 6 Tahun 2013
petunjuk pelaksanaan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah di kabupaten bone bolango tahun 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.7 Tahun 1996; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.68 Tahun 2002; PP No.7 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan dan Sasaran, Pengelolaan dan Pengorganisasian, Mekanisme Perencanaan dan Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaporan, Peluncuran dan Sosialisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur Negara;Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kabupaten Banjar, berdasarkan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar perlu menyediakan Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli;bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyediaan Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya pengaturan terkait
penyediaan Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar dengan sistematika;Ketentuan Umum;Asas;persyaratan, Pengusulan;Pengamgkatan,Penempatan dan Pemberhentian;Tugas Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli;Honorium, Transport dan Akomodasi;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2013
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merumuskan,
mengintegrasikan, memaduserasikan dan
memfasilitasi peran serta masyarakat dalam
penyusunan kebijakan penataan ruang diperlukan
koordinasi penataan ruang ;
bahwa hasil koordinasi kebijakan penataan ruang
tersebut merupakan acuan pelaksanaan penataan
ruang bagi Pemerintah, swasta dan masyarakat se
Kabupaten Tanah Laut ;
bahwa untuk pelaksanaan koordinasi penataan
ruang Kabupaten yang merupakan tugas dan
tanggung jawab Kepala Daerah dan dalam rangka
harmonisasi serta sinkronisasi kerja BKPRD maka
perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati
Tanah laut Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang
Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut;.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang
Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut ;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0231 Tahun 2004; Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 650/95/TP/.
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012 memuat tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan RuangDaerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 130 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam
rangka meningkatkan kelancaran, efisiensi, efektifitas serta
transparansi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak,
maka perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP ) di
lingkunga Pemerintah Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Demak tentang Pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan
(ULP) Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Demak yang meliputi Pembentukan, Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP), Uraian Tugas, Tata Kerja, Kesekretariatan Dan Personil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2013.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat