penyelenggraaan - pembangunan - ketahanan - keluarga
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2017/218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
ABSTRAK:
Bahwa dengan pemda, keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat harus dibina dan dikembangkan sejalan perkembangan dibidang sosial, ekonomi, serrta teknologi maka perlu untuk membangun Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dasar hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 22 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; Perprov Jabar No. 9 Tahun 2014; Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2009; Perda Kota Cimahi No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cimahi No. 5 tahun 2016; Perda Kota cimahi No. 12 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Tim Pembina Ketahanan Keluarga, Kerja Sama, Sistem Informasi, Pembinaan, P{emgawasan, Dan pengendalian, Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 8 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2017 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BATAM, PROVlNSl KEPULAUAN RIAU: (I 8/55/2017)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
Tumbuh kembangnya anak sebagai surnber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan salah satu hak dasar anak usia dini sehingga perlu mendapat perlindungan untuk pengembangar. diri yang bersifat holistik integrative. Bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kernbang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, pengawasan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan. Bahwa untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif perlu diaatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Undang-Undang Daser Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1996 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2005 Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 TaLun 2014 Peraturan Menteri Sosial Nomor 02 Tahun 2012 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tatun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
Satuan PAUD yang telah menyelenggarakan pengerr hangan anak usia dini wajib memenuhi ketentuan dalam Peratuan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
25 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2017/No.08, TLD No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipani secara wajar dalam lingkungan yang nyaman dan aman agar anak terhindar dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran, demi terwajudnya anak Indoneala yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak;
c. bahwa penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana amanah Undang-undang Pelindungan Anak dapat diwujudkan melalui upaya bersama antara pemerintah, masyarakat dan dinia usaha untuk membangun Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undarg Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana- telah diubah kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
9. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 181);
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168);
15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1761); 17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 271);
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Prinsip dan Tujuan
4. Wewenang Pemerintahan Daerah
5. Kewajiban dan Tanggung Jawab
6. Tahapan Pengembangan Kabupaten Layak Anak
7. Penguatan Kelembagaan
8. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan
9. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
10. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
11. Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
12. Klaster Perlindungan Khusus
13. Desa/Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak
14. Pembinaan
15. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
16. Penghargaan
17. Pendanaan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh~ dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemausiaannya. Upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat. Selain itu, pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Dompu diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha untuk menjamin
pemenuhan hak anak. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988
Ketentuan Umum, Prinsip dan Strategi, Hak Anak, Indikator Kabupaten Layak Anak, Tahapan Kabupaten Layak Anak, Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Kewajiban Orang Tua, Kewajiban Keluarga, Tanggungjawab Masyarakat, Tanggungjawab Dunia Usaha, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Ramah Anak, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pendanaan, Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2017.
-
-
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017
LARANGAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN TUAK (MINUMAN TRADISIONAL BERALKOHOL), MINUMAN RACIKAN DAN LEM AICA AIBON SEJENISNYA DI KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan dan Lem Aica Aibon Sejenisnya di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman tuak dan penyalahgunaan lem aica aibon di Kabupaten Lebong yang berdampak membahayakan kesehatan dan perkembangan generasi muda serta dapat mengganggu ketertiban
umum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan Dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan Dan Lem Aica Aibon Sejenisnya Di Kabupaten Lebong.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Asas, Ruang lingkup, jenis-jenis tuak, minuman racikan dan aica aibon sejenisnya yang dilarang.
Dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, dan menjual Minuman Tuak (minuman tradisional beralkohol), Minuman Racikan dan mengisap Lem Aica Aibon dan sejenisnya di Daerah Lebong. pengecualian, pengawasan dan pegendalian, pembinaan, ketentuan penyelidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2017 No.04/ TLD No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa perempuan sebagai ibu bangsa dan anak sebagai tunas dan generasi penerus bangsa merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sehingga wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar dan proporsional, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 234);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 14);
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam upaya pemberdayaan perempuan.
(2) Upaya pemberdayaan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2017.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No.03, TLD No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
didaerah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan masyarakat diperlukan pengintegrasian gender
melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Palopo tentang Pengarusutamaan Gender.
Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo.
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Walikota adalah Walikota Palopo.
5. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Palopo.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah.
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palopo.
9. Camat adalah pejabat yang diangkat oleh Walikota untuk melaksanakan tugas pemerintahan di kecamatan.
10. Lurah adalah pejabat yang diangkat oleh Walikota untuk melaksanakan tugas pemerintahan di kelurahan.
11. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembanguan di daerah.
12. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
13. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-halmya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
14. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
15. Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
16. Perencanaan Responsif Gender adalah Perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian, pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
1 7. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG
adalah Anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
18. Anggaran Berperspektif Gender (Gender Budget) adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
yang selanjutnya disingkat RENSTRA SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
21. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RENJA SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
23. Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah Dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada dan atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
24. Focal Point PUG adalah aparatur SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
25. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi di daerah.
26. Pembangunan Berperspektif Gender adalah suatu kebijakan
pembagunan yang tidak mempertimbangkan relasi gender dan tidak mengarahkan kesenjangan gender akan terbatas efektifitasnya.
27. Metode Alur Kerja Analisis Gender adalah suatu alat atau
instrument yang variatif namun kesemuanya dimulai dengan penyedia data dan fakta serta informasi tentang gender.
BABU
AZAS, MAKSUD DAR TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Pengarusutamaan gender berasaskan:
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. keadilan;
c. partisipasi;
d. kesetaraan; dan
e. non diskriminasi.
Bagian Kedua
Maksud
Pasal 3
Pelaksanaan PUG dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.
Bagian Ketiga
TuJuan
Pasal 4
Tttjuan pelaksanaan PUG adalah:
a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
b. mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan;
c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, berbangsa dan bemegara;
d. mewujudkan pengelolaan anggaran yang responsif gender;
e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumberdaya pembangunan; dan
f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
BABm
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang lingkup PUG meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan kota.
BABIV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Pertama
Wewenang
Pasal 6
Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG.
Bagian Kedua
Tanggung Jawab
Pasal 7
(1) Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan PUG di daerah.
(2) Tanggung jawab Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Wakil Walikota.
Pasal 8
Walikota menetapkan SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG di daerah.
BABV
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 9
(1) Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RENSTRA SKPD dan RENJA SKPD.
(2) Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis gender.
Pasal 10
(1) Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menggunakan metode Alur Kerja Analisis Gender (Gender Analisys Pathway) atau metode analisis lain.
(2) Analisis gender terhadap Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang dilalrukan oleh masing-masing SKPD.
(3) Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD, RENSTRA SKPD, RENJA SKPD dan RKA-SKPD dapat bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
Pasal 11
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengkoordinasikan
penyusunan RPJMD, RENSTRA SKPD dan RENJA SKPD responsif gender. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kerja dan anggaran SKPD
responsif gender diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal 12
(1) Hasil Analisis Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dituangkan dalam penyusunan OBS.
(2) Hasil Analisis Gender yang terdapat dalam GBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar SKPD dalam menyusun kerangka acuan kerja.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 13
(1) Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh SKPD dibentuk
Pokja PUG.
(2) Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala/Pimpinan SKPD.
(3) Walikota menetapkan Kepala Bappeda sebagai Ketua Pokja PUG dan Kepala SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Pokja PUG ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI
FOCAL POINT PUG
Pasal 14
(1) Focal Point PUG pada setiap SKPD terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas Perencanaan dan/ atau Program.
(2) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja;
b. memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Penganggaran SKPD yang responsif gender;
c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi PUG kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan SKPD dan lingkungan masyarakat;
d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan SKPD;
e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program dan kegiatan pada unit kerja; dan
f. memfasilitasi penyusunan data gender pada masing-masing SKPD.
(3) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan oleh Kepala SKPD.
BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 15
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan oleh Walikota.
Pasal 16
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara berjenjang pada setiap SKPD.
(2) Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Pusat Studi Wanita dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
(3) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan pelaksanaan PUG
diatur dengan Peraturan Walikota.
· ..
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya
Masyarakat berhak turut serta dalam berbagai kegiatan PUG.
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya berfungsi sebagai sumber informasi, kajian, advokasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan upaya melaksanakan PUG.
BABIX
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG.
(2) Pembinaan terhadap pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(l}, meliputi:
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG pada SKPD;
d. peningkatan kapasitas Focal Point dan Pokja PUG; dan e. strategi pencapaian kinerja.
BABX
PENDANAAN
Pasal 19
(1) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO. 352
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
: a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan generasi penerus
bangsa di masa yang akan datang, sehingga perlu
mendapat perlindungan terhadap kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembangnya;
b. bahwa masih banyak anak yang perlu mendapat
perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan,
eksploitasi, penelantaran dan/atau perlakuan salah di
Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan
Perlindungan anak merupakan urusan wajib
Pemerintah Daerah.
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indionesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101);
Ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan anak
meliputi:
a. pencegahan;
b. pengurangan risiko; dan
c. penanganan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat