Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.76, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya beberapa jenis pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum daerah La Galigo, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2O11 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan saat ini.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013
PERDA Kota Depok No. 05 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin
Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai
Retribusi Daerah;
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan
tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah
kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah
kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.02/MEN/III/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
Terdiri dari 25 Pasal Bab, yaitu Ketentuan Umum, Nama Obyek dan Subyek Retribusi , Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, TAta Cara Pembayaran dan Penagihan, Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
mengatur mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintah
Daerah, maka daerah dituntut untuk meningkatkan kemandirian sehingga
mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
azas otonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan
pemungutan Retribusi Jasa Usaha, dengan menggunakan atau memanfaatkan
kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau belum
disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Kebijakan retribusi jasa usaha
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran
serta masyarakat dan akutabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP
Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006 jo. PP Nomor 38 Tahun
2008; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; permendagri
Nomor 17 Tahun 2007; permendagri Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten
Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun
2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten
Balangan nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang memuat hal-hal, yaitu:
I. Ketentuan umum;
II. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi;
III. Golongan retribusi;
IV. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
V. Prinsip penetapan tarif retribusi;
VI. struktur dan besarnya tarif retribusi;
VII. Wilayah pemungutan retribusi;
VIII. Peninjauan tarif;
IX. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan
Penundaan Pembayaran;
X. Tata cara pemungutan;
XI. Sanksi administratif;
XII. Penagihan;
XIII. Keberatan;
XIV. Pembebasan retribusi;
XV. Pengembalian kelebihan pembayaran;
XVI. Kedaluwarsa penagihan;
XVII. Insentif pemungutan;
XVIII. Ketentuan penyidikan;
XIX. Ketentuan pidana;
XX. Ketentuan peralihan;
XXI. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2013
- PERUBAHAN- ATAS - PERATURAN DAERAH - NOMOR 10 TAHUN 2010 -
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan prinsip pajak yang baik agar tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi atau menghambat mobilitas penduduk dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah, maka terhadap besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan perubahan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Dasar hukum Dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, UU No 33 Tahun 2OO4, UU N0 28 Tahun 2OO9, Perda Kabupaten Muara Enim No 10 Tahun 2010.
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Nama, subjek Objek, Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 6 Tahun 2013
sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerahmaka peraturan daerah yang mengatur tentang Pajak
Hiburan perlu disesuaikan; berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah ditetapkan
Pajak Hiburan sebagai salah satu jenis Pajak
Kabupaten/Kota.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983;
dalam peraturan ini diatur mengenai pajak hiburan, yaitu pajak yang dipungut atas penyelenggaraan hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No 15 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan
Peraturan Bupati mengenai pelaksaan Peraturan Daerah ini
penjelasan : 31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah serta
menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi
daerah perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
Pasal 1; Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Surat Izin Usaha
Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 14
Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan daerah provinsi kalimantan tengah Nomor 2 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kekayaan
daerah, perlu menggali/menambah objek Retribusi Jasa
Usaha dengan mengubah Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi
Jasa Usaha.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2
Tahun 2010.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, izin trayek merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JAS ; 5.PRINSIP DAN SASARAN ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.SANKSI ADMINISTRATIF ; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 12.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK
RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 13.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 14.KETENTUAN PIDANA ; 15.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat