PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 121 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Sera Tata Kerja badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pelayanan data dan informasi perencanaan pembangunan; maka fungsi yang terdapat dalam UPT perlu diwadahi dalam fungsi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Pp No.18 Tahun 2016, Pergub No.121 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 5, pasal 48, pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, pasal 67 Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Gubernur ini memiliki 7 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - KEBUN BINATANG TAMAN RIMBO - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KEBUN BINATANG TAMAN RIMBO PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka menjalankan fungsi konservasi, pelestarian keanekaragaman satwa, pemeliharaan, perawatan dan pengamanan satwa serta tempat rekreasi edukatif alam dan ruang hijau, perlu dibentuk UPTD Kebun Binatang Taman Rimbo pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 2016; Permenhut No. P.39/Menhut-II/2012; Permenhut No. P.31/Menhut-II/2012; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebun Binatang Taman Rimbo pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 2 angka 2, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Pergub Jambi No. 29 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kebun Binatang Taman Rimbo, Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan pada Dinas Daerah serta Balai Pelayanan Informasi dan Penjaringan Aspirasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/8017/SJ Tanggal 8 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada DInas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat
Dasar hukum Pergub ini adalah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Pengaturan pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan UPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat
13 hal, lampiran 2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
2018
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9, BD 2018/NO.9
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Mengatur tentang pembentukan, struktur organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini antara lain: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Struktur Organisasi UPT, Tugas dan Fungsi UPT, Tata Kerja UPT, Koordinasi dan Kerja Sama, Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/8017/SJ tanggal 8 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat
Dasar hukum Pergub ini adalah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016,
Pengaturan pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan UPT Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat
9 hal, lampiran 1 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 103 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 103 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.15 Tahun 1997, UU No.3 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.103 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 5, pasal 20, pasal 27, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 50, Pasal 57, Pasal 67 Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Gubernur ini memiliki 11 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup
2018
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 8, BD 2018/NO.8
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Kalimantan Utara
Mengatur mengenai pembentukan, struktur organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara. Pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini mencakup: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Struktur Organisasi UPT, Tugas dan Fungsi UPT, Tata Kerja UPT, Koordinasi dan Kerja Sama, Pendanaan dan Sumber Daya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PEMBIBITAN TERNAK - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya peningkatan produksi pangan asal hewani khususnya daging sapi dan kerbau dan melestarikan plasma nutfah, perlu dibentuk UPTD Balai Pembibitan Ternak pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 48 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pembibitan Ternak pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 Angka 9 Huruf a, Pasal 40 dan Pasal 41 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi, beserta perubahannya; dan
b. ketentuan Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Workshop dan Peralatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Workshop dan Peralatan; berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 060/7946/SJ Tanggal 7 November 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah NomoT 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1) Dengan Peraturan Gubemur ini, dibentuk UPT Workshop Dan Peralatan, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi; berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 060/7946/SJ Tanggal 7 November 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1) Dengan Peraturan Gubemur ini, dibentuk UPT Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat