PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO?
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Perkembangan yang tidak Sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PERDA No.5 Tahun 2015; PERDA No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perkembangan yang tidak Sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran tang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 September 2016
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri no. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kab. Timor Tengah Selatan No. 5 Tahun 2014; Perda Kab. Timor Tengah Selatan No. 46 Taun 2009; Perda Kab. Timor Tengah Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
368 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Telah terjadi perkembangan dan perubahan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disertai keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan/atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran yang sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan daerah, belanja daerah, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan di daerah tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perdakot Tarakan No. 3 Tahun 2010; Perdakot Tarakan No. 5 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 1.207.724.583.155,00 bertambah sejumlah Rp. 138.051.286.643,00 sehingga menjadi Rp. 1.345.775.869.798,00. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga menyebabkan penggeseran antar kegiatan dan jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih pada Tahun Anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2016, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp.1.839.180.421.000 bertambah sejumlah Rp.287.039.181.000 sehingga menjadi Rp.2.126.219.602.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2016
apbd - perubahan anggaran pendaPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2016 NOMOR 185.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.39 Tahun 2012, Pemendagri No.52 Tahun 2015, Perda Kota Tidore Kepulauan No.13 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
1. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD, 2. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi, 3. Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, 4.Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, 5. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah, dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah, 6. Lampiran VI Daftar Perubahan jumlah pegawai per golongan dan per
jabatan, 7. Lampiran VII Daftar kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Huruf d UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD, dan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU Noo.15 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai rincian perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaranm 2016. Ketentuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/422/2016 tanggal 20 September 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Gunung Mas tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 1.048.280.811.494,00 bertambah/berkurang sejumlah Rp. (15.353.677.699,26) sehingga menjadi Rp. 1.032.927.133.794,74.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat