Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Partai Politik disamping sebagai asset
negara adalah juga merupakan perwujudan kedaulatan
rakyat, ser.ingga dalam r-angka rnendukung terwujudnya
kehidupan demokrasi, perlu adanya bantuan keuarigan kepada
partai politik, dengan tujuan untuk membantu kelancaran
administrasi dan atau sekretariat partai politik guna
memperjuangkan tujuan / misi partainya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a perlu adanya
suatu ketentuan I pedoman yang mengatur tentang
pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Pol itik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Demak ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b maka sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang • Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Ur.dang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Pera tu ran Pemerintah Norn or 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Pera tu ran Pernerintah Nornor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Dernak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberhentian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2006.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,
maka dalam rangka membantu kegiatan dan kelancaran
administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik, Pemerintah
Kabupaten memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Wonogiri ; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2005, disebutkan bahwa Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik ditetapkan dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan, Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2006.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2006
BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - PARTAI POLITIK - YANG MENDAPAT - KURSI DI DPRD - KABUPATEN SAROLANGUN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG
MENDAPAT KURSI DI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Keberadaan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam mendukung kehidupan Demokrasi, untuk kelancaran administrasi maka Pemerintah Kab. Sarolangun perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik; Untuk tertib administrasi bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan PP No. 29 Tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik, Pemerintah Kab. Sarolangun perlu menetapkan Perda Kab. Sarolangun tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kab. Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPAT KURSI DI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN, yang meliputi; Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Sarolangun.
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa salah satu sumber Keuangan Partai Politik adalah bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perawakilan Rakyat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.25 Tahun 2000, UU No.31 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2005, PP No.58 Tahun, Permendagri No.32 Tahun 2005, Kepmendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.6 Tahun 2003, Perda No.4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penelltlan Dan Pemeriksaan Kelengkapan Admlnlstrasl Partai Polltlk, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2006.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2006.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu menetapkan Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut dari penjabaran Peraturan Pemerintah tersebut kedalam Peraturan Daerah
UUD Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Batam. Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2006.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik; bahwa bantuan keuangan kepada Partai
Politik hanya diberikan kepada Partai
Politik yang mempunyai Perwakilan di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Und~ng Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nemer 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik, penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik, laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2006.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat