PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 484 peraturan dalam 0,006 detik

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.01/2014
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PMK No. 218/PMK.01/2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mengubah
  1. KMK No. 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan Dilingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2022
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Mencabut
  1. Permenlu No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
  2. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03/A/KU/VII/2007/02 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI di Luar Negeri
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 46 Tahun 2015
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Mencabut
  1. Permenhan No. 84 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Mengubah
  1. Permenhan No. 84 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Download file:
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 84 Tahun 2014
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permenhan No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Diubah dengan
  1. Permenhan No. 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut
  1. Permenhan No. 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Download file:
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permenhan No. 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
  2. Permenhan No. 84 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut
  1. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/500/IV/1992 tanggal 30 April 1992 tentang Pengesahan Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di Lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan