PEMBENTUKAN, NOMENKLATUR, TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2016/NO.171
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, NOMENKLATUR, TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati
Kepulauan Selayar
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2016 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 28);
Memperhatikan : Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor : 188.342/8477/B.HK&HAM, tanggal 29
Desember 2016, hal : Hasil Fasilitasi Ranperbup
Kabupaten Kepulauan Selayar;
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN,
NOMENKLATUR, TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI
BUPATI KEPULAUAN SELAYAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi;
3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar;
5. Staf Ahli Bupati adalah Pegawai yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil
yang memenuhi persyaratan;
6. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan;
7. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas;
8. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan
yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk Staf Ahli Bupati.
(2) Staf Ahli Bupati berada dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara
administratif dibawah koordinasi Sekretaris Daearah.
4
BAB III
NOMENKLATUR DAN PEMBIDANGAN TUGAS
Pasal 3
Nomenklatur
(1) Staf ahli Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri 3
(tiga) Staf Ahli Bupati.
(2) Nomenklatur dan pembidangan tugas Staf Ahli Bupati terdiri dari:
a. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
c. Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 4
Pembidangan Tugas
(1) Staf Ahli Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2)
huruf a, membidangi:
a. Pemerintahan Umum, meliputi;
1. ketataprajaan;
2. hubungan dengan instansi vertikal;
3. ketentraman dan ketertiban;
4. pembangunan bidang penanggulangan bencana daerah;
5. penentuan, penataan dan penetapan batas wilayah.
6. pengawasan pulau-pulau kecil;
7. perubahan rupa bumi dan toponini;
8. pertanahan;
9. administrasi kependudukan dan catatan sipil;
10. komunikasi & informatika, statistik dan persandian;
11. laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan; dan
12. tugas dekonsentrasi yang diberikan oleh pemerintah kepada Bupati.
b. Pemerintahan Daerah, meliputi:
1. penyelenggaraan otonomi daerah di kabupaten;
2. pelaksanaan urusan pemerintahan dan implementasi pembagian
urusan pemerintahan;
3. kerjasama antar daerah dengan luar negeri dan badan hukum
lainnya;
4. administrasi kepala daerah dan DPRD;
5. pemilihan kepala daerah;
5
6. pendapatan asli daerah;
7. produk kepala daerah di bidang otonomi daerah;
8. pelaksanaan tugas kepala daerah;
9. pemekaran daerah dan kecamatan;
10. peningkatan kapasitas dan pelimpahan urusan pemerintahan
kepada camat; dan
11. tugas desentralisasi lainnya.
c. Pemerintahan Desa/Kelurahan meliputi:
1. penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
2. diklat/job training perangkat desa /kelurahan;
3. administrasi dan kekayaan desa;
4. pengembangan desa kelurahan;
5. pemilihan kepala desa;
6. pelimpahan tugas kepala daerah, kepala desa dan kelurahan; dan
7. kewenangan otonomi desa;
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud Pasal
3 ayat (2) huruf b, membidangi:
1. pembangunan bidang ekonomi;
2. pembangunan bidang kebudayaan;
3. pembangunan bidang infra-struktur;
4. pembangunan bidang kemaritiman;
5. pembangunan bidang kepariwisataan;
6. pembangunan bidang perhubungan;
7. pembangunan bidang penanaman modal;
8. pembangunan sektor strategi;
9. pembangunan pedesaan, daerah terpencil dan daerah terisolir;
10. kelompok jabatan fungsional; dan
11. unit pelaksana teknis dinas.
(3) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat
(2) huruf c, membidangi:
1. pembangunan bidang pendidikan;
2. pembangunan bidang kesehatan;
3. pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
4. pembangunan bidang kepemudaan dan olahraga;
5. pembangunan bidang sosial;
6. pembangunan bidang pertanian dan ketahanan pangan;
6
7. pembangunan bidang perlindungan anak dan keluarga berencana;
8. pembangunan bidang ketenagakerjaan;
9. pembangunan bidang lingkungan hidup; dan
10. pembangunan di bidang lembaga sosial kemasyarakatan.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan
Pasal 5
(1) Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan
pertimbangan terhadap isu-isu strategis kepada Bupati/Wakil Bupati
berkaitan dengan bidang pemerintahan serta menyelenggarakan tugas
kedinasan lain yang diperintahkan oleh Bupati/Wakil bupati.
(2) Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan
fungsi:
a. pemberian pertimbangan terhadap isu-isu strategis yang berkaitan
dengan bidang pemerintahan; dan
b. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat
Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi;
d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis di bidang pemerintahan;
e. menyelenggarakan tugas mewakili Bupati/Wakil Bupati pada
kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Bupati/Wakil
Bupati;
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Staf Ahli Bupati Bidang
Pemerintahan dan memberikan saran pertimbangan kepada
Bupati/Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
Bupati/Wakil Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
7
Bagian Kedua
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Pasal 6
(1) Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas
memberikan pertimbangan terhadap isu-isu strategis kepada Bupati/Wakil
Bupati berkaitan dengan bidang ekonomi dan pembangunan serta
menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh
Bupati/Wakil bupati.
(2) Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan
fungsi:
a. pemberian pertimbangan terhadap isu-isu strategis yang berkaitan
dengan bidang ekonomi dan pembangunan; dan
b. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan
Pembangunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat
Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi;
d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis di bidang ekonomi dan pembangunan;
e. menyelenggarakan tugas mewakili Bupati/Wakil Bupati pada
kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Bupati/Wakil
Bupati;
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Staf Ahli Bupati Bidang
Ekonomi dan Pembangunan dan memberikan saran pertimbangan
kepada Bupati/Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
Bupati/Wakil Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
8
Bagian Ketiga
Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat
Pasal 7
(1) Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas
memberikan pertimbangan terhadap isu-isu strategis kepada Bupati/Wakil
Bupati berkaitan dengan bidang kesejahteraan rakyat serta
menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh
Bupati/Wakil bupati.
(2) Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan
fungsi:
a. pemberian pertimbangan terhadap isu-isu strategis yang berkaitan
dengan bidang kesejahteraan rakyat; dan
b. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Bupati Kesejahteraan Rakyat
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat
Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi;
d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis di kesejahteraan rakyat;
e. menyelenggarakan tugas mewakili Bupati/Wakil Bupati pada
kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Bupati/Wakil
Bupati;
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Staf Ahli Bupati Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan memberikan saran pertimbangan kepada
Bupati/Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
Bupati/Wakil Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
9
BAB V
TATA KERJA
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Staf Ahli Bupati wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Hubungan kerja Staf Ahli Bupati dengan Perangkat Daerah bersifat
konsultasi dan koordinasi.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kepulauan
Selayar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Staf Ahli Bupati Kepulauan Selayar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Kepulauan
Selayar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Staf Ahli Bupati Kepulauan Selayar
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 49 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Gorontalo No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2016/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo No. 43 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Gorontalo dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 48 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2016/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang pendidikan, melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan penunjang pada Dinas Pendidikan perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan, dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan.
Dasar Hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis , meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 48 Tahun 2016
PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN KESELAMATAN TERPADU (PUBLIC SAFETY CENTER) 119
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2016/No. 48 Seri E Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa peningkatan jumlah korban/pasien yang meninggal dan mengalami kecacatan pada kejadian gawat darurat merupakan dampak dari penanganan korban/pasien gawat darurat yang kurang optimal; bahwa dalam rangka mewujudkan akses dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan korban/pasien gawat darurat, diperlukan sarana pelayanan gawat darurat prafasilitas pelayanan kesehatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119; bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, dalam penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggungjawab membentuk Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 48 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2016/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 48 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS pangan KABUPATEN BONE BOLANGO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2016/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pangan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pangan Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, Dinas Pangan Kabupaten Bone Bolango, penjabaran tugas dan fungsi, jabatan perangkat daerah, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil
Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016;
1.KETENTUAN UMUM; 2.KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 3.SUSUNAN ORGANISASI; 4.RINCIAN TUGAS; 5.ESELONERING; 6.JABATAN FUNGSIONAL; 7.TATA KERJA; 8.KETENTUAN PERALIHAN; 9.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 53 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Jembrana (Dicabut)
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Mandailing Natal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 47 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 83 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan, dan Perhubungan Kabupaten Bone Bolango
SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS lingkungan hidup KABUPATEN BONE BOLANGO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2016/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango, penjabaran tugas dan fungsi, jabatan perangkat daerah, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat