Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik yang memiliki luas 2.167 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Kegiatan usaha di KEK Gresik terdiri atas produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan pengembangan energi. Dewan Nasional KEK menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelola KEK Gresik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PP ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Matschappij N.V. (B.V.M.) (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 67
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDaruratNo. 10 tahun 1954 tentang nasionalisasi BataviascheVerkeers Maatschappij N.V. .(B.V.M.) (LembaranNegara tahun 1954No. 67);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan mengeluarkan Undang-undang nasionalisasi ini, Pemerintah diberikan hakuntuk mencabut (onteigenen) hak yang terletak pada saham-saham B.V.M, dan yang padawaktu sekarang belum menjadi hak milik Pemerintah.Tentang alasan hukum pada Undang-undang ini dapat dikemukakan bahwakesadaran hukum dari pada khalayak ramai menghendaki agar pengangkutan umum diIbu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh bangsa Indosnesiasendiri
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 1957.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD NOMOR 71 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA DAN INVESTASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kerjasama
operasional dan investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo
Jati Kraksaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Kerjasama dan Investasi pada Rumah Sakit
Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
1. Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 79 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Rumah Sakit Umum
Daerah Waluyo Jati Kraksaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain. Kerjasama dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis dan saling menguntungkan;
2. Hasil kerjasama merupakan pendapatan
Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan. Pendapatan dapat dipergunakan secara
langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai RBA;
3. Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan dapat melakukan investasi
sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan
Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan. Pelaksanaan investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan dan dituangkan dalam RBA tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 71 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Boyolali No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan
berusaha berbasis risiko, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan yang dapat dipeitanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan nonberusaha, dan
nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali;
b. bahwa Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat
pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima Delegasi terkait legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya dan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha/non pelaku usaha selain Perizinan Berusaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pupuk Sriwidjaja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
PP No. 9 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV
PP No. 7 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II
PP No. 6 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan I
PP No. 19 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV
PP No. 18 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII
PP No. 17 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII
PP No. 16 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XX Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIV, XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI
PP No. 15 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI, XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X
PP No. 14 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV, XVI Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX
PP No. 13 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIII, Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII
PP No. 12 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII
PP No. 11 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VI
PP No. 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V
PP No. 7 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 72 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017-2025
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera secara merata sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Tahun 1945 dan Pancasila; b. bahwa penanaman modal di Kabupaten Sampang khususnya dari swasta baik dalam negeri maupun luar negeri ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi demi kemakmuran masyarakat; c. bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan dinamis perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal; d. bahwa sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan dasar penanaman modal yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, untuk mendorong peningkatan penanaman modal perlu membentuk Rencana Umum Penanaman Modal; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sampang Tahun 2017-2025.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 33); Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014, Nomor 58 Seri E); Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 tahun 2012 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 6);
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL, AZAZ, MAKSUD DAN SASARAN, KEBIJAKAN, PELAKSANAAN RUPMK, ARAH KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL, (ROADMAP) IMPLEMENTASI RUPM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat