PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE•
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka tertib pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi dalarn lingkup Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone, perlu dilakukan penataan tugas
pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga Peraturan Bupati Bone Nomor 26
Tahun 2008 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bone tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bone Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286l;
3-. Undang-Undang Nomor 20- Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355l;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor- 5587)
sebagaimana teiah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015- Nomo:r SS,,
Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerin-tah Nomor- 19' Tahtm 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Re_publik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota [Lembaran Negara Republik
ii
,J
I
Menetapkan
Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun. 2008- Nomor 9,1, Tambahaa.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200-S·
Nomor 4864);
9-. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor- 3- 'Pahun
2008, tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2008;
Pasal I
Pasal 6
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
NOMOR 18 TAHUN 2016
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 18 Tahun 2016
ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) “RASIEI” KABUPATEN TELUK WONDAMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) MENJADI SATUAN PENDIDIKAN
NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) “RASIEI” KABUPATEN TELUK
WONDAMA
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai UPTD SKB dalam pelaksanaannya, terutama dalam penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan mengalami kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) , dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dimana NISN merupakan syarat warga belajar untuk mengikuti ujian nasional;
b. bahwa SKB selama ini bukan Satuan Pendidikan nonformal maka tidak dapat diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF), sehingga SKB tidak menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan dan menerbitkan sertifikat kompetensi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan status UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Teluk Wondama menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Rasiei Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; dan Permendikbud No. 81 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Organisasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
-
-
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2016
STANDAR BIAYA HONORARIUM PANITIA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN ROKAN HILIR DALAM RANGKA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Honorarium Panitia di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertibnya administrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir khususnya di lingkungan Dinas Rendidikan Kabupaten Rokan Hilir, perlu menetapkan Standar Biaya, Honorarium Panitia di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (bembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 15); Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 114/ U/ 2001 tentang Penilaian Hasil Belajar secara Nasional; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Biaya Honorarium Panitia Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional Dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016, Menjadi acuan bagi panitia dinas pendidikan dalam menyusun anggaran. Ketentuan dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi ditetapkan dengan keputusan bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Presentasi Bagi Keluarga Tidak Mampu Di Akademi Keperawatan PEMKAB Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa Ketentuaa Pasal 116 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem
Pendidikan Daerah, mengisyaratkan bahwa pendanaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemeintah,
Pemeintah Daerah dan masyarakat; dan Pasal 120 ayat
(1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya
pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang
orang tua atau walinya tidak mampu membiayai
pendidikannya;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka perlu memberikan bantuan
kepada mahasiswa berprestasi bagi keluarga tidak
mampu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Prestasi bagi berasal dari keluarga tidak mampu;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN AZAS BAB III
SASARAN BEASISWA BERPERSTASI BAGI KELUARGA
TIDAK MAMPU BAB IV
PELAKSANAAN BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Akademi Keperawatan Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan atas ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Akademi Keperawatan Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai tengah perlu menyusun dan menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Bupati ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Akademi Keperawatan Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012;Surat Keputusan Mendikbud R.I, No.354/E/0/2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 440/22/449/Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Pelayanan Akademi Keperawatan Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2. Standar Pelayanan
3.Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari, guna Kelancaran Operasional Sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2016
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERBUP No. 59 Tahun 2015
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DOS dalam Kabupaten Batang Hari TA 2016, meliputi Tujuan dan Sasaran; Besaran DOS; Penggunaan; Komponen DOS; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur Pengajuan; Tata Tertib Pengelolaan DOS; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi, dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan DOS; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan dan manajemen pegawai negeri sipil khususnya pengembangan sumber daya aparatur yang mampu mengoptimalkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, dipandang perlu meningkatkan kemampuan intelektual, pengembangan wawasan dan profesionalisme pegawai negeri sipil melalui pemberian tugas belajar dan izin belajar.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010; PERPRES Nomor 12 Tahun 1961; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Aceh Nomor 44 Tahun 2001; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013; Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3264/M.PAN-RB/10/2013.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Sasaran; BAB III Jenis Pendidikan; BAB IV Persyaratan; BAB V Prosedur Pengurusan; BAB VI Batas Waktu Pelaksanaan Pendidikan dan Status Kepegawaian; BAB VII Kewajiban; BAB VIII Penghargaan; BAB IX Bantuan Biaya; BAB X Sanksi; BAB XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendataan Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 33 ayat (3) perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendataan Bidang Pendidikan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.39 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendiknas No.35 Tahun 2006, Permendiknas No.19 Tahun 2007, Permendiknas No.63 Tahun 2009, Permendikbud No.79 Tahun 2015, Perda No.6 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengelolaan; Tugas; Sumber Dana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Peraturan Bupati ini memiliki 16 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2016
PENYELENGARAAN PROGRAM MEMBANGUN SINERGI PENDIDIKAN BERBASIS HARMONIS DI KABUPATEN SINJAI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Membangun SInergi Pendidikan Berbasis Harmonis di Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
a. bahwa penyelengaraan pendidikan bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk peserta didik serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab;
b. bahwa dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai perlu mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan program membangun sinergi pendidikan berbasis harmonis;
c. bahwa program pendididkan membagun sinergi berbasis harmonis merupakan program pembelajaran kepada Peserta Didik terkait pendidikan moral, pendidikan etika, kepribadian, berkarakter dan keterampilan kecakapan hidup (lif e skill) yang merupakan bagian integral dari sistem pendidikan di Kabupaten Sinjai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Membangun Sinergi Pendidikan Berbasis Harmonis di Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2011
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
8. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013
Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 41);
9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 74);
10.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 87);
11.Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 60);
12.Keputusan Bupati Sinjai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016.
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
3. RUANG LINGKUP
4. PRINSIP DAN NILAI DASAR PELAKSANAAN PENDIDIKAN BERBASIS HARMONIS
5. TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT
6. KEWAJIBAN SEKOLAH DAN PESERTA DIDIK
7. TEMA DAN JADWAL PELAKSANAAN
8. PENDANAAN
9. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
10. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 16 Tahun 2016
juknis dana bos di kabupaten tojo unauna tahun 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagi Sekolah Negeri dan Swasta di Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, perlu adanya dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah bagi Sekolah Negeri dan Swasta lingkup Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah bagi Sekolah Negeri dan Swasta di Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016;
UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013; PP Nomor 55 Tahun 2007; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pemberian dana BOSDA yang disalurkan secara bertahap ke sekolah-sekolah (SD/RA-SD/MI/MDA-SMP/MTs-SMA/SMK/MA) Negeri dan Swasta melalui bendahara bantuan BPKAD ke rekening sekolah (untuk swasta) dan melalui bendahara pengeluaran pembantu DIKPORA ke rekening sekolah (untuk negeri). Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai:
a. mekanisme pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana BOSDA; b. pengelolaan dana BOSDA; c. tugas dan tanggungjawab sekolah beserta tata tertib pengelolaan dana BOSDA; d. monitoring dan evaluasi; e. larangan penggunaan dana BOSDA; f. pengawasan, pemeriksaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat