Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengalokasian
Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2022
tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 111 Tahun 2022; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 116 Tahun 2022; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 54 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (1), perubahan Pasal 3, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 116 Tahun 2022 diubah.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
merupakan wujud dari pengelolaan keuangan Desa yang
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu
disusun secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pedoman
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
diatur dengan Peraturan Bupati setiap tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 Peraturan Pemerinta Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknis penyusunan APB Desa; dan e. hal khusus lainnya. Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 54 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2023 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah perlu didukung oleh pemberdayaan, peran serta dan partisipasi masyarakat melalui pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, maka perlu menetapkan PERBUP
Dasar Hukum PERBUP ini adalah UU No. 12 Th. 1956; UU No. 6 Th. 2014; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 5 Th. 2006; PP No. 43 Th. 2014 std terakhir dengan PP No. 11 Th. 2019; PP No. 17 Th. 2018; Perpres No. 99 Th. 2017; Permendagri No. 18 Th. 2018; Permensos No. 25 Th. 2019; Permendagri No. 36 Th, 2020
PERBUP ini mengatur mengenai pembentukan, tugas, fungsi, kepengurusan dan masa jabatan; jenis lembaga kemasayarakatan desa dan kelurahan; serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
31 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa
mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa
berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman
penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan
Bupati setiap tahun; bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan
keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Bupati Sragen Nomor 72 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sragen Nomor 47 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sragen Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sragen Nomor 19 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sragen Nomor 67 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sragen Nomor 53 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknis penyusunan APB Desa; dan e. hal khusus lainnya. Uraian Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 dimaksud dan kode rekening sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 53 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Lingga Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besa.ran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa se Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 205)
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Desa - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 280
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Se Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besa.ran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa se Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2023, namun karena adanya Perubahan Pagu Anggaran Dana Bagi Hasil Pajak Oaerah dan Retribusi Daerah maka perlu menetapkpan PERBUP
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019 tentang Bantuan Khusus kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pembangunan Desa,
percepatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan
masyarakat, dan membantu pelaksanaan urusan
Pemerintah Desa sesuai dengan visi dan misi Pemerintah
Daerah, agar tercapai sinkronisasi program dan kegiatan
antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, dapat
diberikan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; bahwa dalam perkembangannya diperlukan perluasan
serta penegasan pengaturan peruntukan penggunaan
bantuan keuangan khusus; bahwa dengan adanya perubahan kondisi dan
kebutuhan, maka Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun
2019 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada
Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019
tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah
Desa perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019 tentang
Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sragen Nomor 53 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 53 Tahun 2019 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa
yang efektif dan efisien sesuai dengan amanat Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
perlu didukung dengan perencanaan dan pelaksaaan
penganggaran yang baik dengan mendasarkan pada standar
harga satuan Pemerintah Desa; bahwa Standar Harga Satuan Pemerintah Desa disusun untuk mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan Standar Harga
Satuan Honorarium, Biaya Standar Harga Satuan Perjalanan
Dinas, Biaya Kegiatan, Biaya Barang dan Jasa, yang
disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Desa di Kabupaten
Magelang; bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Pemerintah
Desa dalam perencanaan dan pelaksaaan penganganggaran
perlu menyusun Standar Harga Satuan Pemerintah Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Pemerintah
Desa Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Udang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2019; Peraturan Bupati Magelang Nomor 8 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024 yang merupakan pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2024. Standar Harga Satuan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024 dimaksud tercantum dalam:
a. ketentuan pokok standar harga satuan;
b. besaran standar harga satuan biaya perjalanan dinas dan honorarium Pemerintah Desa; dan
c. besaran standar harga satuan biaya pengadaan dan pemeliharaan Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat