Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa salah satu strategi untuk mencapai arah kebijakan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan dengan mengembangkan kerjasama desa; bahwa Kerjasama Desa dan antar desa dan lembaga lain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kerjasama Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 96 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kerjasama Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Kerjasama Desa bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar Desa dan/ atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Diatur mengenai ketentuan umum, prinsip kerjasama desa, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kerjasama antar desa, kerjasama dengan pihak ketiga, idang dan potensi desa, badan kerjasama antar desa, tata cara kerjasama desa, perubahan atau berakhirnya kerjasama desa, penyelesaian perselisihan, hasil kerjasama desa, pelaporan dan evaluasi hasil kerjasama desa, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Anggondawe Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Pembentukan
Desa Persiapan Tingkat Kabupaten Konawe Selatan,
maka Desa Wawondengi Kecamatan Moramo
Kabupaten Konawe Selatan layak untuk dimekarkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 3
Permendagri 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
menyebutkan bahwa dalam hal Bupati menyetujui
pemekaran Desa, Bupati menetapka.n Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Desa Persiapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud pada hruruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa
Persiapan Anggondawe Kecamatan Moramo Kabupaten
Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2414 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O1); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2001 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undalg Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perzrturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409); 1O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2O15 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN
BAB III LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK, BATAS WILAYAH DAN CAKUPAN WILAYAH DESA PERSIAPAN ANGGONDAWE BAB IV SARANA DAN PRASARANA DESA PERSIAPAN ANGGONDAWE
BAB V PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN ANGGONDAWE
BAB VI STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGAS PERANGKAT DESA PERSIAPAN ANGGONDAWE
BAB VII PERENCANAAN DAN KEUANGAN
BAB VIII ASET DESA
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; Undang- Undang No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/ atau penyedia barang/jasa. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata nilai pengadaan, prinsip pengadaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, sanksi, penyelesaian perselisihan, pelaporan dan serah terima, pembinaan, pengawasan dan pengadaan secara elektronik, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Noillor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam
masa 1 (satu) tahun anggaran harus dikelola berdasarkan
asas dengan tertib dan disiplin anggaran; bahwa agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil
guna perlu disusun pedoman perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
dokumen dimaksud; bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum bagi
semua pihak yang terlibat perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu dibentuk
peraturan yang mengatur mengenai teknis penyusunan
dokumen dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan
Kewenangan Desa dan RKP Desa; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; dan d. teknik penyusunan APB Desa. Uraian Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Areo Indah Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Pembentukan
Desa Persiapan Tingkat Kabupaten Konawe Selatan,
maka. Desa Kiaea Kecamatan Palangga Kabupaten
Konawe Selatan layak untuk dimekarkan;
b, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 3
Permendagri 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
menyebutkan bahwa dalam hal Bupati menyetujui
pemekaran Desa. Bupati menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Desa Persiapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa
Persiapan Areo Indah Kecamatan Palangga Kabupaten
Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2414 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O1); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2001 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undalg Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perzrturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409); 1O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2O15 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN
BAB III LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK, BATAS WILAYAH DAN CAKUPAN WILAYAH DESA PERSIAPAN AREO INDAH
BAB IV SARANA DAN PRASARANA DESA PERSIAPAN AREO INDAH
BAB V PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN AREO INDAH
BAB VI STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGAS PERANGKAT DESA PERSIAPAN AREO INDAH
BAB VII PERENCANAAN DAN KEUANGAN
BAB VIII ASET DESA
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat; bahwa untuk mewujudkan peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan implementasi transaksi non tunai d i lingkungan pemerintahan desa; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan desa perlu membentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Transaksi Non Tunai merupakan salah satu bentuk transaksi elektronik dengan cara pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik/ sejenisnya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara kerjasama pemerintah daerah dengan bank persepsi, jenis penerimaan pendapatan non tunai, mekanisme penerimaan pendapatan non tunai, mekanisme pengeluaran non tunai, pengecualian pengeluaran non tunai, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat