ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 22024;
b. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah Bersama DPRD pada tanggal 31 bulan Juli tahun 2023;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran2024;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 20 Tahun 2001; PP No 56 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 12 Tahun 2021; Perpres No 53 Tahun 2023; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 70 Tahun 2016; Permendagri No 5 Tahun 2017; Permendagri No 130 Tahun 2018; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 15 Tahun 2023; Perda No 2 Tahun 2023; Perda No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2019; Perda No 2 Tahun 2021; Perda No 10 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD..
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2023
pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - pendapatan - dan - belanja -daerah - kabupaten - majalengka - tahun - anggaran - 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023/Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah INi Adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI TAhun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagimana telah diubah dengan UU no. 4 Tahun 1968; UU no. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU no. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU no. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali ndiubah dengan UU no. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah ebebrapa kali diubah terakhir dengan UU no. 6 Tahun 2023; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP no. 15 Tahun 2019; PP no. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 28 Tahun 2020; PP Nio. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP no. 13 tahun 2019; Pepres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres no. 12 Tahun 2021; Perme3ndagri no. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permednagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Kab. Majalengka No. 5 Tahun 2009; Perda kab. Majalengka No. 5 Tahun 2014; Perda Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2017; Perda Kab. majalengka No. 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2020; Perda Kab. Majalengka No. 1 Tahun 2019; Perda Kab. Majalengka No. 13 Tahun 2021; Perda Kab. Majalengka No. 1 Tahun 2022; Perda Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2022.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tenatng Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan
Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir dan rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan
bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 9 Tahun 2021; Perda No 6 Tahun 2022; Perwali No 41 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No 31 Tahun 2022; Perwali No 39 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No 50 Tahun 2022.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2022 telah diaudit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 13 Tahun 2019; Perda Tebo No 15 Tahun 2021.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan
Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
serta Prioritas dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 11 Agustus 2023 dan
sudah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur
Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sragen Nomor 30 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (17): 17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 111 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimaan telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP no 74 Tahun 2012; PP No 3 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 19 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah Perpres No 53 Tahun 2023; Perpres No 76 Tahun 2023; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri no 79 Tahun 2018; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permenkeu No 190 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2023; Permenkeu No 49 Tahun 2023; Perda Tanjabbar No 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Tanjabbar No 1 Tahun 2019; Perda Tanjabbar No 12 Tahun 2013; Perda Tanjabbar No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Perda Tanjabbar No 5 Tahun 2021; Perda Tanjabbar No 4 Tahun 2021; Perda Tanjabbar no 1 Tahun 2022; Perbup Tanjabbar No 34 Tahun 2021; Perbup No 30 Tahun 2022; Perbup Tanjabbar No 22 Tahun 2023; Perbup Tanjabbar No 28 Tahun 2023.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2023.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun
Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 9 Tahun 2015; PP No 109 Tahun 2000; UU No 1 Tahun 2022; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020; Perpres 130 Tahun 2022; Permendagri No 16 Tahun 2007 sebgaaimana telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat