Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa dalam rangka mencapai tujuan perlindungan anak diperlukan adanya sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat sebagai ujung tombak yang bekerja
secara terkoordinasi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republikm Indonesia Tahun 1984 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5946);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasarna Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
KEBIJAKAN PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN PATBM
Pasal 2
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 3-5
BAB IV
ASAS DAN RUANG LINGKUP
Pasal 7-8
BAB V
PENYELENGGARAAN PATBM
Pasal 9-23
BAB VI
PENANGANAN KORBAN KEKERASAN
Pasal 24-33
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
-
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2021
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2014/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang
mengamanatkan bahwa program pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan
wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota, terutama terkait
dengan pelaksanaan pelayanan dasar, wajib memberikan
pelayanan kepada masyarakat khususnya perempuan
dan anak melalui lembaga pelayanan terpadu seperti
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan
Anak (P2TP2A) atau lembaga sejenisnya;
b. bahwa untuk memudahkan penerapan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi
perempuan dan anak korban kekerasan perlu orientasi
dan pemenuhan layanan hak-hak perempuan dan anak
korban kekerasan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Operasional Prosedur Penanganan Korban Tindak
Kekerasan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan
Perempuan dan Anak di Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention of the
Elimination of all Forms Discrimination Against Women)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
RepublikmIndonesia Tahun 2000 Nomor 208,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1
SALINAN
4046);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4445);
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
11. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4928);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi
Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan
Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4818) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta
Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209) ;
17. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak ;
18. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Ekploitasi Seksual
Komersial Anak ;
19. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan
(Trafficking) Perempuan dan Anak ;
20. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang ;
21. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Nomor 25 KEP/MENKO/KESRA /VIII/2009
tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Eksploitasi
Seksual Anak (ESA) 2009 – 2014 ;
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi
Pemerintahan ;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyusunan
Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2010 Nomor 15);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2008 Nomor 05);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabpaten
Sidengreng Rappang Tahun 2008 Nomor 06);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan
Gender Dalam Pembangunan;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak;
29. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 23 Tahun
2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP UMUM LAYANAN TERPADU
BAB III
PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN
BAB IV
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN SECARA LANGSUNG
BAB V
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN SECARA LANGSUNG
DENGAN INTERVENSI KRISIS
BAB VI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN TIDAK LANGSUNG
BAB VII
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN DENGAN JANGKAUAN
BAB VIII
TATA KERJA
BAB IX
SARANA DAN PRASARANA
BAB X
PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB XI
PEMBIAYAAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
NOMOR 06 TAHUN 2014
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14a TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN PERSALINAN KABUPATEN ENREKANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2018/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomo 14.a Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu peruntuk.
an Dana Alokasi Khusus Non Fisi.k
Bidang Kesehatan adalah jaminan persalinan, yang dukungan
manajemennya sebesar 5% dari alokasi yang diterima;
b. bahwa Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Kabupaten Enrekang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati, namun belum mengakomodir 5% untuk dukungan manajemen, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26
Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Dana Program Jaminan
Persalinan Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan . dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
p--·-··· .
�:
fr
-2-
•
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 · nornor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun �009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5063 );
.5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tenta,ng Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5679);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52
Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program .Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52
Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
Dalam Penyelenggaraan Program .Jaminan Kesehatan:
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 201 7 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2018 pada Kegiatan Jaminan Persalinan;
8 .. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pasien Umum di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya;
9. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
Pasal 1
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
NOMOR 6 TAHUN 2018
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2015 Nomor 1). yaitu pasal 1, pasal 4, pasal 5, pasal 11, pasal 14, pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
-
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib bagi pemerintah daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU RI No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan termasuk di dalamnya mengatur tentang bentuk kekerasan, hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan, kewajiban dan tanggungjawab, kelembagaan, penyelenggaraan perlindungan, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2023 Nomor 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, khususnya berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui peningkatan pelayanan dalam penanganan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka untuk melaksanakan kegiatan teknis dimaksud perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah jo. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; Bahwa memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Nomor 000.8.1.1/530/SETDA Perihal Rekomendasi Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tertanggal 27 Februari 2023, maka UPTD PPA perlu dibentuk;
Undang-Undang No 1 Tahun 2003; Undang-Undang No 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 7
Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Perlindungan Perempuan, dan Anak pda Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
7 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 6, BN 2022/NO 401; PERATURAN.GO.ID: 18 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Evaluasi Dokumen Perencanaan Dan Hasil Pemantauan
Penyelengaraan Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Khusus
Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan berbasis
gender dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia dan
kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi;
b. bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak harus
mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau
masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau
ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan
upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban
kekerasan berbasis gender dan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelengaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis
Gender Dan Anak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur serangkaian kegiatan yang
ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, memberikan
perlindungan serta layanan pemulihan dan reintegrasi sosial,
melakukan koordinasi dan kerjasama, dan peningkatan partisipasi
masyarakat yang dilakukan oleh SKPD yang membidangi setiap bentuk pembatasan,
pengucilan, pembedaan dan seluruh bentuk perlakuan yang
dilakukan atas dasar jenis kelamin dan bertujuan untuk mengurangi,
menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi
manusia, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan
fisik, seksual, psikologis dan ekonomi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat