Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa TA 2011
ABSTRAK:
a. bahwa Alokasi Dana Desa sebagai salah satu sumber keuangan desa, pada dasamya dipergunakan untuk membiayai operasional Pemerintahan Desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa ;
b. bahwa agar penggunaan Alokasi Dana Desa tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya serta dapat memberikan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, perlu adanya pengaturan yang tegas dan rambu-rambu yang jelas sebagai pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Atokasi Dana Desa {Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 9) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2011 tentang APBD Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2011 Nomor 1);
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011 (Serita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2011 Nomor 3 Seri A);
Sistematika Pedoman Penge1olaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa terdtri dart :
BAB I : PENDAHULUAN BAB II : PENGELOLAAN BAB III : PENDANAAN BAB IV : PELAKSANAAN BAB V : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin iklim usaha yang
kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum,
serta memelihara lingkungan hidup; bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian,
perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian
hukum dalam berusaha; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur tentang
retribusi izin gangguan dipandang sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin, retribusi izin, insentif pemungutan, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1999 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2011
DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DANWAKIL WALIKOTA - PEMBENTUKAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa keuangan daerah dikelola secara efisien, efektif dan dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif; bahwa dalam pelaksanaan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2015 kebutuhan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kota Magelang perlu membentuk dana cadangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6)Undang Indonesia Tahun 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Thaun 2011; UU No 15 Tahun 2004; Uu No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 22 Tahun 2007; PP no 6 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 tahun3 005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip, tujuan, Besaran Dan Sumber Dana Cadangan Pemilihan, Penempatan Dana Cadangan Pemilihan, Pengeluaran Dana Cadangan Pemilihan, Penggunaan Dana Cadangan Pemilihan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tengah atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010, dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 55 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 1999; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 1999; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 55 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan diantara Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 55 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2007 Nomor 55) disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5A. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dinyatakan dalam bentuk uang yang besarnya ditetapkan Rp13.000.000.000,-(tiga belas milyar rupiah) dilaksanakan setiap tahun yang besarannya ditetapkan lebih lanjut dalam APBD tahun bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati Jembrana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Staf Ahli
Bupati Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT,210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140.2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.140/.2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI;
BAB IV PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat