Anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi bengkulu ta 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD
ABSTRAK:
Sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam 1 tahun anggaran perlu menetapka Perda Provinsi Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 17 Tahun 1967 No 19
3. UU No 1 Tahun 2004
4. UU No 33 Tahun 2004
5. UU No 12 Tahun 2011
6. UU No 5 Tahun 2014
7. UU No 23 Tahun 2014
8. PP No 20 Tahun 1968
9. PP No 58 Tahun 2005
10. PP No 58 Tahun 2005
11. Permendagri No 13 Tahun 2006
12. Permendagri No 44 Tahun 2015
13. Permendagri No 80 Tahun 2015
14. Permendagri No 31 Tahun 2016
15. Perda Provinsi Bengkulu No 6 Tahun 2007
16. Perda Provinsi Bengkulu No 8 Tahun 2016
Penetapan Perda tentang APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017. APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 berjumlah Rp.3.344.957.661.987,00. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapatm melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran'
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2017, perlu dilakukan perubahan APBD TA 2017.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 84 Tahun 2012; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Perda Provinsi Papua No. 20 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Kepmendagri No. 903-7686 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2017 disertai dengan uraian lebih lanjut atas perubahan APBD tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELAN.JA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2015, Perda Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2016 terkait Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/ 2017 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan, khususnya untuk menambah jumlah penyertaan modal dan untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar Hukum Perda Kab. Purworejo ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Penyertaan Modal, Modal Dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017
PERDA ini Mengatur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2016
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Karangasem yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Neraca;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD / perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Atas pelaksanaan serta penyampaian pertanggungjawaban APBD TA 2016 oleh Kepala Daerah kepada DPRD, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK, perlu dibentuk Perda Kabupaten Way Kanan tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Way Kanan TA 2016
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
7. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Republik Indonesia
Nomor 5679);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 15);
Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016 yaitu :
1. Laporan realisasi anggaran sebagai berikut:
a. Pendapatan-LRA Rp 1.632.638.563.154,04
b. Belanja Rp 1.709.954.006.569,03
Surplus Rp (77.315.443.414,99)
c. Pembiayaan Netto................................................. Rp 230.860.491.964,59
2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
a. saldo anggaran lebih awal Rp 233.657.677.224,59
b. penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp (233.657.677.224,59)
c. sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa/sikpa) Rp 153.545.048.549,60
d. koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp 0,00
e. lain-lain Rp 0,00
f. saldo anggaran lebih akhir Rp 153.545.048.549,60
3. Laporan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun
2016 sebagai berikut:
a. pendapatan-LO Rp 1.747.790.283.612,71
b. beban Rp 1.654.591.840.217,18
c. surplus/defisit dari kegiatan non operasional Rp (29.529.806.921,00)
d. surplus/defisit dari pos luar biasa Rp (19.500.000,00)
c. surplus/defisit-LO Rp 93.198.443.395,53
4. Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d per 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
a. jumlah aset Rp 2.128.043.490.614,29
b. jumlah kewajiban Rp 9.236.206.585,51
c. jumlah ekuitas Rp 2.118.807.284.028,78
5. Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun
2016 sebagai berikut:
a. saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2016 Rp 243.590.534.478,76
b. arus kas dari aktivitas operasi Rp 285.301.260.937,01
c. arus kas dari aktivitas investasi Rp (365.413.889.612,00)
d. arus kas dari aktivitas pendanaan Rp 0,00
e. arus kas dari aktivitas transitoris Rp (9.931.074.754,17)
f. saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2016 Rp 153.546.831.049,60
6. Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir 31 Desember
Tahun 2016 sebagai berikut:
a. ekuitas awal Rp 1.868.954.062.379,20
b. surplus/defisit-LO Rp 93.198.443.395,53
c. dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar Rp 0,00
d. ekuitas untuk dikonsolidasikan Rp 156.654.778.254,05
e. ekuitas akhir Rp 2.118.807.284.028,78
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antarjenis belanja, keadaan menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2017; sehubungan dengan hal tersebut, perubahan APBD tahun anggaran 2017 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 20 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2005, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 65 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 45 Tahun 2013, PP No. 65 Tahun 2010, Perpres No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 59 Tahun 2007, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 64 Tahun 2013, PMK No. 04/PMK.07/2010, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Perda Kab. Halteng No. 3 Tahun 2007, dan Perda Kab. Halteng No. 3 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan APBD; rincian pendapatan daerah; rincian belanja daerah; rincian pembiayaan daerah. Peraturan daerah ini terdiri dari 7 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 281 ayat (2) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 ; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tabun 2016 ; Perda Kabupatcn Musi Banyuasin No.14 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur mengenai rincian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2016 akan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Pasal 12, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2016.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat