Panitia Nasional - Federation Internationale de Football Association - Under 17 World Cup - Tahun 2023
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 22, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023
ABSTRAK: |
- Pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung kesuksesan penyelenggaraan Federation Internationale de Football Associatian Under 17 World Cup Tahun 2023 melalui pembentukan panitia nasional penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2022; PP Nomor 17 Tahun 2007; dan PP Nomor 18 Tahun 2007.
- Keppres ini menetapkan mengenai pembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang selanjutnya disebut Panitia Nasional yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang akan dilaksanakan di: Provinsi DKI Jakarta; Provinsi Jabar; Provinsi Jateng; dan Provinsi Jatim.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
- Pada saat Keppres ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 9 hlm.
|