Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
b.
bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, telah terjadi perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014;
c.
bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi tahun 2014 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462);
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.246.106.955.600.000,00 (satu kuadriliun dua ratus empat puluh enam triliun seratus enam miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b.
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diperkirakan sebesar Rp386.946.415.445.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh enam miliar empat ratus lima belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri atas:
a.
penerimaan sumber daya alam;
b.
pendapatan bagian laba BUMN;
c.
PNBP lainnya; dan
d.
pendapatan BLU.
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp1.876.872.758.707.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus tujuh puluh enam triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
anggaran Transfer ke Daerah.
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.280.368.574.301.000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus satu ribu rupiah).
(2)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp2.818.309.614.000 (dua triliun delapan ratus delapan belas miliar tiga ratus sembilan juta enam ratus empat belas ribu rupiah) yang diterushibahkan ke daerah.
Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar Rp596.504.184.406.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam triliun lima ratus empat miliar seratus delapan puluh empat juta empat ratus enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
Dana Perimbangan; dan
b.
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diperkirakan sebesar Rp491.882.888.478.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas:
a.
DBH;
b.
DAU; dan
c.
DAK.
(2)
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp117.663.562.827.000,00 (seratus tujuh belas triliun enam ratus enam puluh tiga miliar lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp403.035.574.566.000,00 (empat ratus tiga triliun tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
bahwa keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
bahwa upaya memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
bahwa untuk ketahanan nasional dalam tatanan global, penyelenggaraan keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam huruf b memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan jumlah insinyur yang sejajar dengan negara teknologi maju, peningkatan minat pada pendidikan teknik, dan peningkatan mutu insinyur profesional;
bahwa saat ini belum ada pengaturan yang terintegrasi mengenai penyelenggaraan keinsinyuran yang dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum untuk insinyur, pengguna keinsinyuran, dan pemanfaat keinsinyuran;
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Lingkup pengaturan Undang-Undang tentang Keinsinyuran adalah cakupan Keinsinyuran, standar Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, Registrasi Insinyur, Insinyur Asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur, dan pembinaan Keinsinyuran. Undang-Undang ini mengatur bahwa Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran. Sementara itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas standar layanan Insinyur, standar kompetensi Insinyur, dan standar Program Profesi Insinyur.
Dalam Undang-Undang ini diatur pula bahwa setiap Insinyur yang melakukan Praktik Keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII dan berlaku selama 5 (lima) tahun serta diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Selain itu, diatur bahwa Insinyur Asing yang melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan disiplin teknik Keinsinyuran dan cakupan bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Profesi Insinyur diatur dalam Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Insinyur Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 serta tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur organisasi, rekrutmen dan jumlah anggota, serta pendanaan Dewan Insinyur Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear Terrorism (Konvensi International Penaggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
UU No. 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 31) menjadi Undang-Undang
UU No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang
bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pelaksanaan demokrasi ekonomi yang dilakukan melalui kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama dalam pembangunan perekonomian nasional yang dapat memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi dan memeratakan pendapatan serta memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri;
bahwa peranan Perdagangan sangat penting dalam meningkatkan pembangunan ekonomi, tetapi dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan untuk menghadapi tantangan pembangunan nasional sehingga diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional;
bahwa peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan mengharuskan adanya harmonisasi ketentuan di bidang Perdagangan dalam kerangka kesatuan ekonomi nasional guna menyikapi perkembangan situasi Perdagangan era globalisasi pada masa kini dan masa depan.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;
Undang-Undang tentang Perdagangan memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan, Standardisasi, Perdagangan melalui Sistem Elektronik, pelindungan dan pengamanan Perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan Ekspor, Kerja Sama Perdagangan Internasional, Sistem Informasi Perdagangan, tugas dan wewenang pemerintah di bidang Perdagangan, Komite Perdagangan Nasional, pengawasan, serta penyidikan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Perdagangan dalam drijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938 Nomor 86 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2759);
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2210); dan
c. Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perizinan, tata ruang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administrasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan antarpulau diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan di bidang Perdagangan sebagaimana pada ayat (1) dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) serta penghentian kegiatan Perdagangan Barang dan penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembayaran dan cara penyerahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai pengenal sebagai Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan Perbatasan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pemberlakuan Standardisasi Barang dan/atau Standardisasi Jasa diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, tindakan antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, dan tindakan imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan koperasi sertausaha mikro, kecil, dan menengah di sektor Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan, kemudahan, dan keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali dan pembatalan perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai pembentukan tim perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden
Ketentuan mengenai tata cara pemberian preferensi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Perdagangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Perdagangan Nasional diatur dengan Peraturan Presiden
Barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Mencabut sebagian
UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa;
Landasan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Undang-Undang ini mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
UU Desa mencabut Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik;
bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah Pasal 20 dan Pasal 21 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;.
Adapun Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan. Sementara itu, untuk Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan ASN, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaannya. Selain itu, ASN berhak memperoleh jaminan sosial.
Dalam rangka penetapan kebijakan Manajemen ASN, dibentuk KASN yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN.
KASN beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota. KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Selain itu KASN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku kepala pemerintahan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Untuk menyalurkan aspirasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi ASN, Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia yang bertujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN merupakan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890),
Ketentuan mengenai Kepegawaian Daerah yang diatur dalam Bab V Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Administrasi dan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian adalah:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;
Pokok- pokok pengaturan dalam undang-undang yang baru meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri, perizinan, penanaman modal bidang Industri dan fasilitas, Komite Industri Nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274).
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perwilayahan Industri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsultan Industri diatur dengan Peraturan
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja Industri dan konsultan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dst.
50
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat