PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1970

Menemukan 149 peraturan dalam 0,008 detik

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1970
Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944

Perpajakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mengubah :
  1. UU No. 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1970
Mengubah Untuk Ke-Empat Kali Peraturan Pekuburan Umum Tiong Hwa Kabupaten Purbalingga

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan Daerah Purbalingga tentang Pekuburan Umum Tiong Hwa yang dikuasai Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Djuni 1954
  2. Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 11/1967
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1970
Pembentukan Lembaga Oceanologi Nasional Dalam Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1970
Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Dividen 1959 Undang-Undang. Pajak dividen 1959. Perubahan dan Tambahan

Perpajakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mengubah :
  1. UU No. 7 Tahun 1969 tentang Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1970
Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Diubah dengan :
  1. PP No. 17 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1970
Perpanjangan Waktu Penyetoran Uang Dimuka Untuk Musim Haji Tahun 1970/1971 Sampai Dengan Bulan Juli Tahun 1970

Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1970
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing

Penanaman Modal dan Investasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Diubah dengan :
  1. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Mengubah :
  1. UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1970
Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Diubah dengan :
  1. PP No. 17 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1970
Komisi 4

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1970
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri

Penanaman Modal dan Investasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Diubah dengan :
  1. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Mengubah :
  1. UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan